Aktifitas dalam mencapai sebuah dampak yang diinginkan oleh setiap pelaku usaha pasti memerlukan aturan-aturan yang membatasi sekaligus melindungi setiap kegiatan yang berlangsung, dalam hal ini pelaku/korporasi media massa.
Korporasi media massa untuk dapat terus bertahan ditengah persaingan dan tetap mengembangkan usahanya perlu melakukan aktifitas-aktifitas yang banyak memanfaatkan modal usaha dalam jumlah yang tidak sedikit. Dengan keadaan ini, korporasi media massa dihadapkan pada tantangan-tantangan dalam penggunaannya, pemanfaatannya, pengembaliannya yang dengan catatan khusus mengembalikan dengan tingkat efektifitas yang memuaskan para pemilik modal.
Aktifitas komunikasi massa yang dilakukan korporasi media massa menjadi langganan atas berbagai macam resiko yang seringkali sulit diduga akibat dampak yang diharapkan meleset dari perhitungan, atau bahkan memancing tindakan hukum yang tidak direncanakan. Resiko-resiko ini yang menjadikan lini bisnis media massa memberikan perhatian khusus dalam "takaran" kejadian fenomenal yang menarik perhatian khalayak.
Pengaruh persaingan bisnis yang ketat dan diimbangi dengan kreatifitas yang beragam dari masing-masing pelaku komunikasi massa dalam lini media massa menjadikan konflik, isu dan pertentangan sebagai salah satu komoditas utama yang sering diangkat. Permasalahan timbul saat pengangkatan isu dan konflik tidak dibarengi dengan etika dan mencari celah dari aturan yang berlaku. Salah satu contoh yang dapat dilihat saat proses pilgub DKI 2017, pilpres 2014 & 2019 bagaimana dampak dari kurangnya perhatian akan etika dan kecenderungan memanfaatkan celah hukum menjadikan proses demokrasi yang memanfaatkan media massa menghasilkan suatu tingkatan polarisasi masyarakat yang belum pernah terjadi sejak kejadian G30S/PKI yang dimana masyarakat terbagi antara nasionalis-agamais dengan paham sosialis. Terbelahnya masyarakat yang sedemikian massif menimbulkan gesekan-gesekan yang terus berkembang secara bertahap hingga skala yang mengharuskan Negara turun tangan dan terkesan melakukan bredel media massa & pembungkaman publik.
Berdasarkan penjabaran yang dikemukakan diatas mengenai sifat komunikasi massa, komoditas utama media massa, kecenderungan-kecenderungan orientasi korporasi media massa dan dampak dari proses paparan media terhadap khalayak luas, penulis menyadari bahwa urgensi dalam edukasi untuk meningkatkan literasi komunikasi yang berasaskan etika serta kepatuhan akan hukum perlu diperhitungkan yang diimbangi dengan pemegang kekuasaan dalam membentuk suatu system hukum yang tegas dan jelas demi kepentingan nasional.
Topik Permasalahan
Apakah yang dimaksud dengan hukum & etika?
Bagaimana hukum & etika dapat diimplementasikan dalam media massa?
Tujuan Penulisan
Penulis mengemukakan opini pribadi berdasarkan analisis yang kritis.
Meningkatkan kemajuan proses literasi regulasi komunikasi digital.