Mohon tunggu...
Steven Saunoah
Steven Saunoah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Senang membaca dan menulis. Karya yang disukai adalah sastra dan Filsafat. Penggemar Cristiano Ronaldo.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pahami Tata Tertib Berlalu Lintas, Begini Kata Kasat Lantas Polresta Kota Kupang

27 Juli 2024   19:05 Diperbarui: 27 Juli 2024   19:14 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AKP Sudirman, S.Sos ketika memberikan sosialisasi tata tertib berlalu lintas. Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi.

PAHAMI TATA TERTIB BERLALU LINTAS, BEGINI KATA KASAT LANTAS POLRESTA KOTA KUPANG

Bertempat di lapangan upacara SMA Katolik Giovanni Kupang, Kasat Lantas Polresta Kota Kupang melakukan sosialisasi tata tertib lalu lintas. Sosialisasi ini terjadi pada pagi hari saat arahan pagi, tepatnya pada Sabtu, 27 Juli 2024, pukul 06.45 WITA. 

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kupang saat ini, AKP Sudirman, S.Sos dalam sosialisasinya menyampaikan kepada komunitas SMA Katolik Giovanni bahwa Kupang menjadi salah satu kota dengan tingkat kecelakaan tertinggi di NTT. 

"Ada beberapa faktor penyebab terjadinya kecelakaan, yaitu karena faktor manusia, faktor kendaraan dan faktor cuaca. Motor adalah benda mati yang hanya bisa dikendalikan oleh manusia. Jika manusianya tak pandai mengendalikan kendaraan, maka kecelakanlah yang akan menjumpainya. Salah satu contohnya ialah jika pengendara tersebut mengendarai motor dalam keadaan mabuk," tegas AKP Sudirman.

Siswa/i SMAK Giovanni. Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi.
Siswa/i SMAK Giovanni. Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi.

Pengendara yang baik ialah mereka yang paham aturan dan tata tertib berlalu lintas. Dilansir dari beberapa sumber, ada beberapa aturan berlalu lintas saat berkendara, diantaranya wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan pelindung kepala (helm) atau sabuk pengaman (pengemudi mobil), menaati batas kecepatan, dilarang melawan arus dan lain sebagainya. 

Dasar hukum yang mengatur  lalu lintas dan angkutan jalan ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Lebih lanjut, yang dimaksudkan dengan lalu lintas adalah gerak kendaraan maupun orang di ruang lalu lintas jalan. Pengertian ruang lalu lintas jalan adalah gerak pindah kendaraan, manusia atau pun barang (jalan dan fasilitas yang mendukung).

Sosialisasi ini dihadiri oleh para guru, pegawai dan peserta didik SMA Katolik Giovanni Kupang. Menurut AKP Sudirman, siswa/i SMAK Giovanni harus menjadi pelopor lalu lintas. 

"Yang perlu pengendara siapkan adalah siap diri, pahami rambu-rambu lalu lintas dan siap kendaraan. Pelopor lalu lintas yang sebenarnya ialah berasal dari diri anda sendiri. Kecelakaan bukan dari ada dan tidaknya polisi, tetapi sewaktu-waktu bisa saja terjadi jika si pengendara tersebut tidak tertib," tegas AKP Sudirman dalam lanjutan sosialisasinya.

Para guru dan pegawai SMAK Giovanni. Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi.
Para guru dan pegawai SMAK Giovanni. Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun