Mohon tunggu...
Stevany Limbong
Stevany Limbong Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan Reguler 2022

Saya adalah Mahasiswa Ilmu keperawatan reguler 2022 Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Tanggung Jawab Profesional dan Dunia Digital

21 Desember 2023   22:40 Diperbarui: 21 Desember 2023   23:03 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak: Dalam era digital, perawat memiliki peran krusial dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Artikel ini mengeksplorasi dilema etis yang dihadapi oleh perawat ketika membuat konten edukasi di media sosial. Perawat, sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, harus mengenali batas antara tanggung jawab profesional dan kebebasan tanpa batas di dunia digital. Media sosial, meskipun menjadi alat efektif untuk menyebarkan informasi kesehatan, seringkali menantang konsistensi tenaga kesehatan dalam menerapkan kode etik. Dengan keterlibatan perawat sebagai edukator melalui media sosial, penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas profesi keperawatan.

Kata kunci: Media Sosial, Perawat, Profesionalisme, Etik.

Perawat memegang peranan krusial dalam upaya meningkatkan kesehatan. Sebagai kelompok tenaga kesehatan terbesar di Indonesia, perawat menjadi garda terdepan dalam mencapai kesejahteraan manusia. Perawat bukan hanya berperan dalam merawat klien di rumah sakit saja, namun peran perawat sebagai edukator menjadi sangat penting untuk Masyarakat luas. Dalam melaksanakan peran nya sebagai edukator, Banyak perawat memilih jejaring sosial sebagai wadah dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk memperluas jangkauan individu, informasi pendidikan kesehatan dari suatu platform media sosial disebarkan melalui platform lainnya. Namun, kebebasan tanpa batas di media sosial sering kali menyebabkan pelanggaran aturan yang dapat menguji konsistensi tenaga kesehatan dalam menerapkan kode etik profesinya saat memberikan edukasi secara digital.

Media sosial merupakan platform dan teknologi digital yang memfasilitasi pertukaran informasi dan pembuatan konten media oleh individu atau komunitas dengan orang lain (Denecke et al., 2015).  Platform ini semakin menjadi alat yang mendukung penyelenggaraan layanan kesehatan, menghimpun serta berbagi informasi, menghubungkan orang-orang, dan mendorong jejaring sosial dan komunikasi terkait topik kesehatan. Melalui pendekatan ini, media sosial mendukung pemberdayaan pasien, memungkinkan pasien untuk mengambil kendali atas kebutuhan kesehatan mereka (Denecke et al., 2015).  

Beberapa studi telah menginvestigasi perilaku mahasiswa di bidang kedokteran dan keperawatan di platform-platform seperti Facebook dan Twitter, dan menemukan bahwa sejumlah ekspresi kasar atau merendahkan digunakan, serta adanya penyebaran informasi yang tidak layak, seperti video dan gambar yang tidak pantas. Penelitian lain mencermati perilaku kurang sopan di berbagai platform media sosial yang melibatkan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan berlisensi (O’Connor et al., 2021). Di beberapa negara, lembaga pengawas telah mengambil tindakan disipliner sebagai respons terhadap perilaku dan sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh para profesional kesehatan secara daring (O’Connor et al., 2021).

Saat memanfaatkan media sosial untuk tujuan edukatif, perawat harus mematuhi prinsip-prinsip etika keperawatan. Etika keperawatan merupakan bagian integral dari etika kesehatan, yang mengedepankan penerapan nilai-nilai etika dalam kerangka perawatan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat (PPNI, 2016). Menurut etika perawat dan pasien, dijelaskan bahwa perawat memiliki tanggung jawab untuk merahasiakan semua informasi terkait dengan tugas yang diberikan kepadanya, kecuali jika dibutuhkan oleh pihak berwenang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku (PPNI, 2016).

Oleh karena itu, perawat tidak diizinkan untuk menyebarkan informasi, kondisi, atau apapun mengenai pasien di media sosial. Menurut ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Pasal 30, pengungkapan informasi mengenai pasien hanya diperbolehkan dengan alasan yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan klien, memenuhi permintaan dari aparat penegak hukum dalam konteks penegakan hukum, dengan persetujuan langsung dari klien, untuk tujuan pendidikan dan penelitian, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dalam kode etik perawat dan praktik, disebutkan bahwa perawat diwajibkan untuk menjaga reputasi yang baik bagi profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku profesional secara konsisten (PPNI, 2016). Meskipun media sosial berada di luar lingkup praktik langsung, namun saat kita mengidentifikasi diri sebagai perawat, sangat penting untuk memastikan bahwa perilaku yang ditampilkan di media sosial sesuai dengan nilai-nilai dan citra yang telah dibangun oleh profesi ini. Dengan demikian, penting untuk memastikan bahwa konten edukatif yang dibagikan di media sosial tidak mengandung unsur yang dapat merugikan reputasi profesi keperawatan.

Dalam menjaga Profesionalisme, Perawat dalam menggunakan media sosial juga perlu berlandaskan prinsip moral keperawatan. Prinsip moral keperawatan terdiri dari Beneficence, Non-Maleficence, Confidentiality, veracity, fidelity, autonomy, dan justice (Berman et al., 2021). Dalam konteks beneficence, perawat perlu menilai apakah kontennya di media sosial dapat memberikan manfaat atau tidak, serta apakah dapat menimbulkan risiko atau menyakiti pihak lain, yang terkait dengan prinsip moral non-maleficence. 

Mengenai prinsip veracity, perawat di media sosial harus menghindari menyebarkan informasi yang tidak benar atau berita hoax, Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE yang melarang penyebaran informasi palsu yang dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Dalam prinsip confidentiality, perawat harus menjaga kerahasiaan informasi pasien dan dilarang menyebarkannya di akun media sosial pribadi agar tidak diakses secara publik. Meskipun perawat tidak menyebutkan informasi secara spesifik seperti nama, tindakan tersebut dianggap tidak etis, terutama jika digunakan sebagai bahan bercandaan.

Pada zaman sekarang, lembaga pendidikan tinggi keperawatan memiliki peran yang signifikan dalam proses pendidikan mengenai profesionalisme digital. Institusi pendidikan perlu memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial, dengan penekanan pada manfaat dan keuntungan media sosial, terutama dalam konteks pengembangan pengetahuan dan peningkatan kualitas pelayanan keperawatan agar dapat melahirkan lulusan perawat yang profesional (Jones et al., 2021). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun