Mohon tunggu...
Stevany Kaunang
Stevany Kaunang Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

lesson of life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual

2 Oktober 2021   16:39 Diperbarui: 2 Oktober 2021   16:40 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan seksual di Indonesia sudah semakin banyak, namun sayangnya belum banyak orang yang menyadari akan hal ini, dan mungkin di anggap sepeleh oleh beberapa pihak. angka kekerasan seksual yang di laporkan hanya 7%  dari mereka yang memilih untuk melaporkan kepada pihak berwajib, sedangkan sebanyak 93% korban dari kekerasan seksual tetap diam dan tidak melaporkan kasus mereka ke aparat hukum. 

kasus kekerasan seksual menurut data yang di kumpulkan oleh usat data informasi komisi perlindungan anak Indonesia tahun 2010 hingga tahun 2014 tercetak ada 21.869.767 kasus pelanggaran hak anak, yang terbesar di 34 provinsi dan 179 kabupaten kota. Sebelum lebih lanjut mari kita lebih mengenal jauh apa  itu kekerasan sesksual

kekerasan seksual adalah tindakan yang di lakukan oleh lawan jenis dengan perempuan sebagai objek dari perbuatan seksual tanpa persetujuan dan memiliki unsur paksaan secara semenang menang , baik yang terjadi di ruang publik maupun di dalam kehidupan sehari-hari

Bentuk-bentuk kekerasan seksual

-pemerkosaan

-perbudakan seksual

-pemaksaan perkawinan

-pemaksaan aborsi

-penyiksaan seksual

-praktik tradisi

-eksploitasi seksual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun