Baru-baru ini, Bandung menjadi sorotan setelah terungkapnya 20 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama November 2024. Polisi mendapati bahwa sebagian besar korban adalah perempuan yang dijerat melalui modus janji pekerjaan. Kombes Pol Ibrahim, Kabid Humas Polda Jabar, menyoroti bagaimana pelaku memanfaatkan media sosial untuk merekrut korban. "Mereka menawarkan pekerjaan bergaji tinggi, tetapi sebenarnya itu hanyalah jebakan," ungkapnya. Â
Dari hasil penyelidikan, modus pelaku tidak hanya mencakup penipuan terkait pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, tetapi juga eksploitasi korban dalam sektor hiburan tanpa izin. "Para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan atau kesulitan ekonomi korban. Kami berupaya membongkar jaringan ini hingga ke akarnya," jelas Ibrahim. Â
Polda Jabar telah menangkap 27 tersangka dan menyelamatkan jumlah korban yang sama. Selain penegakan hukum, langkah pemulihan trauma juga menjadi prioritas. Kolaborasi dilakukan dengan LSM dan pemerintah, memastikan korban mendapat perlindungan dan bantuan. Â
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta waspada terhadap lowongan kerja yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Kombes Pol Ibrahim mengingatkan, "Selalu verifikasi informasi, dan jangan ragu melapor jika mencurigai praktik TPPO." Â
Penanganan kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman serius, terutama di tengah perkembangan teknologi yang semakin mempermudah pelaku menjalankan aksinya. Kesadaran dan kerjasama semua pihak diperlukan agar kejahatan ini dapat diberantas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H