Mohon tunggu...
stevan frenly
stevan frenly Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Membuat Artikel untuk memenuhi tugas. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembentukan Hukum di Indonesia dan Pengaruh Positivisme di Dalamnya

15 Maret 2021   16:27 Diperbarui: 15 Maret 2021   16:42 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu aliran positivisme ???

Aliran Positivisme adalah suatu paham yang meyakini suatu asumsi bahwa alam semesta adalah suatu situasi acak berada di ranahindrawi, memperlihatkan adanya beragam proses interaktif yang fungsional antar elemen di tengah kancah yang penuh kocokan yang menghasilkan berbagai kemungkinan dalam jumlah yang tak terbelenggu, men strukturkan adanya hubungan kausalitas yang final. 

Ini menunjukkan bahwa aliran positivisme berdasarkan teori kausalitas, ada sebab dan ada akibat. Akibat muncul karena sebab. Tanpa sebab tidak ada akibat.

Hukum di Indonesia banyak dikenal dalam berbagai peraturan-peraturan diantaranya peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Peraturan-peraturan itu dibuat oleh pemerintahan negara. Di dalam konstitusi Indonesia, undang-undang dibuat oleh Presiden (pemerintahan eksekutif) dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan atau sebaliknya.

Negara kita, negara Indonesia menganut bagian sistem hukum Romawi - Jerman ( merupakan hukum yang berlaku di Eropa Kontinental) atau yang dikenal dengan hukum sipil atau civil law system, yang dibawa oleh pemerintah kolonial Belanda dari Perancis. Paham legisme sangat dekat dalam sistem hukum ini, yaitu bahwa hukum mengatur masyarakat; dan hukum bersifat tertulis dan dibuat secara resmi oleh negara. 

Oleh karena itu, di Indonesia, hukum merupakan peraturan yang dibuat secara sah dan resmi oleh pemerintah negara.

Konsep hukum seperti ini merupakan pengaruh dari paham positivisme. Hukum menjadi aturan standar yang diberlakukan bagi seluruh warga negara. Hal ini yang disebut dengan penyatuan hukum bagi seluruh wilayah negara dan bagi seluruh warga negara (unifikasi hukum).  Peraturan yang telah dilegislasikan melalui badan legislative adalah Hukum Indonesia yang sah, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden; dan peraturan ini yang kemudian disebut dengan undang-undang, diberlakukan secara menyeluruh dan unikatif untuk seluruh warga negara. Dari sini tampak jelas bahwa paham positivisme sangat mempengaruhi pembangunan hukum di Indonesia ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun