Kontrak atau perjanjian kerja adalah sebuah kesepakatan antara dua orang atau lebih, yang dimana dari masing-masing mereka sudah memiliki hal-hal tertentu yang telah disepakati bersama.Â
Nah dalam menjalani suatu bisnis usaha, penting bagi kita untuk dapat mempertimbangkan kesepakatan dalam bekerja. Ya meskipun tidak mudah, namun cara ini lebih efesien yang bertujuan agar tidak ada kesalahpahaman antara karyawan dengan si bos perusahaan. Ketentuan kontrak kerja disini meliputi gaji, jam kerja, hak cuti, serta tanggung jawab pekerjaan.Â
Peran kontrak kerja sendiri memiliki beberapa peranan penting dalam konteks hukum bisnis, yaitu antara lain:
1. Perlindungan HukumÂ
Kontrak kerja memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, untuk memastikan hak dan kewajiban mereka dihormati.
2. Kepatuhan HukumÂ
Kontrak kerja juga harus mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk hukum ketenagakerjaan dan perlindungan karyawan demi menjaga agar suatu perusahaan tetap mematuhi hukum.
3. Meminimalisir Konflik
Kontrak kerja juga bisa mengatasi konflik yang akan datang, misalnya ketika ada karyawan yang sudah diberi arahan dan tanggung jawab diawal, namun ia tidak mendengarkan lalu protes keatasan mereka. Atasan berhak untuk memberikan penjelasan kembali tentang kontrak kerja yang sudah disepakati. Dengan begitu karyawan tersebut tidak berani untuk membantah opininya pribadi.
Jadi secara kesimpulan kontrak kerja adalah pilar yang sangat penting dalam hukum bisnis, yang mengatur tentang hubungan antara majikan dan karyawan. Dengan menyediakan kerangka kerja yang jelas dan terstrukur, maka kontrak kerja berhasil menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan profesional. Kepatuhan terhadap kontrak kerja disini adalah kunci untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan hubungan kerja di lingkungan bisnis yang dinamis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H