Mohon tunggu...
Stephanie Angelica
Stephanie Angelica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Salam kenal! Saya Stephanie Angelica, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, sedang melatih diri untuk berani membagikan opini melalui tulisan. Hubungi saya jika ingin bertukar pikiran!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tiga Tahun Pandemi, Seribu Kasus Asusila

2 Juni 2023   14:30 Diperbarui: 2 Juni 2023   14:37 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image from suara surabaya

Pandemi telah memaksa semua orang untuk diam di rumah dan hidup dalam dunia maya. Namun, siapa sangka kita justru dihadapkan dengan masalah baru yang lebih serius. Terlebih bagi kaum hawa. Saat ini sedang marak terjadi kasus kekerasan seksual berbasis online. Kasus ini merupakan serangan terhadap tubuh, seksualitas dan identitas gender sesorang yang difasilitasi teknologi digital.

Berdasarkan data, kekerasan gender berbasis online diestimasi meningkat lebih dari 40% tahun ini. Ada 281 kasus tercatat sepanjang 2019, sementara sudah ada 659 kasus dalam rentang waktu 10 bulan terakhir. Penelitian terakhir juga menyebutkan bahwa sebagian besar korban berasal dari generasi muda. Hal tersebut bisa terjadi karena sebagian besar yang menggunakan internet adalah anak muda baik untuk bekerja maupun belajar. Dari aspek gender, mereka yang rentan menjadi korban adalah perempuan, yaitu 71%.

           

Bentuk dari kekerasan seksual secara online ini pun beragam, Aktivitas pertama adalah pelanggaran privasi. Tindakan ini merupakan tindakan mengakses, menggunakan, memanipulasi, dan menyebarkan data, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemiliknya, serta doxing atau menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang dengan maksud untuk memberikan akses untuk tujuan jahat lainnya, seperti pelecehan atau intimidasi di dunia nyata. Kedua, pengawasan dan pemantauan berupa tindakan memantau, melacak dan mengawasi kegiatan online atau offline, menggunakan spyware atau teknologi lainnya tanpa persetujuan, menggunakan GPS atau geo-locator lainnya untuk melacak pergerakan target, serta menguntit atau stalking.

Selain kedua aktivitas tadi, perusakan reputasi/kredibilitas pun dapat masuk ke dalam KBGO (kasus kekerasan berbasis gender online) yang dapat berupa tindakan membuat dan berbagi data pribadi yang salah  dengan tujuan merusak reputasi pengguna, memanipulasi atau membuat konten palsu, mencuri identitas dan impersonasi, menyebarluaskan informasi pribadi untuk merusak reputasi seseorang, membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, atau lainnya yang palsu dengan maksud mencoreng reputasi seseorang. Aktivitas KBGO juga dapat berupa online harassment, pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, dan/atau kontak yang tidak diinginkan, ancaman langsung kekerasan seksual atau fisik, komentar kasar, ujaran kebencian dan postingan di media sosial dengan target pada gender atau seksualitas tertentu, penghasutan terhadap kekerasan fisik, konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual, penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan wanita, dan menyalahgunakan, serta mempermalukan wanita karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif.

Sebenarnya, salah satu alasan mengapa kasus pelecehan seksual secara daring ini marak terjadi adalah akibat dari penanganan kasus kekerasan berbasis gender online di Indonesia masih sangat terbatas karena belum adanya payung hukum yang jelas. Kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus ini pun masih kurang. Sehingga tak jarang banyak korban justru malah dikriminalisasi karena melapor.

Terlepas dari kekurangan tersebut, ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan individu ketika menemukan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan berbasis gender online berdasarkan panduan dari SAFENet (Southeast Asia Freeedom of Expression Network), salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hak kebebasan berekspresi dan perlindungan data pribadi di Asia Tenggara. Yaitu dengan melaporkan kejadian yang menimpanya. Pertama-tama bisa dimulai dengan menyusun kronologi kejadian. Lalu disambung dengan menyiapkan barang bukti berupa tangkapan layar, pesan, atau video yang dikirimkan pelaku. Ketiga, putuskan hubungan dengan pelaku. Dan yang terakhir, laporkan pelaku ke platform terkait.

Walau tidak menjadi korban, pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan seksual secara daring ini pun dapat kita mulai dari diri kita sendiri. Sebagai mahasiswa yang telah terpapar teknologi dan perkembangan zaman, kita harus pandai pandai memilih dan  memilah dalam penggunaan sosial media. Jauhi platfrom yang terlihat mencurigakan, batasi penggunaannya, dan laporkan laman atau aplikasi yang terlihat mencurigakan untuk memutus rantai korban. Apabila kita bertemu dengan pelaku melalui laman atau aplikasi yang kita gunakan, jangan takut untuk menegur atau bahkan melaporkan pelaku tersebut. Tidak hanya itu, jika kita memiliki hubungan erat atau mengenal korban, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi trauma yang membekas pada korban, yaitu memberikan korban tempat untuk bercerita, memberi dukungan, hingga membantu proses pelaporan kasus.

Kasus kekerasan seksual secara daring yang marak terjadi di kala pandemi menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat dan pemerintah. Kami harap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas ‘momok’ baru yang menghantui masyarakat, terlebih kaum hawa. Dan marilah kita bersama-sama memerangi oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan berani melapor dan saling menjadi tameng bagi korban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun