Mohon tunggu...
STENY MUNTIR
STENY MUNTIR Mohon Tunggu... Guru - Mengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di salah satu SMA Katolik

GURU

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kendala Penyelesaian Pelangaran HAM Berat Masa Lalu

17 Juli 2019   11:57 Diperbarui: 10 September 2019   12:31 972
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sayangnya, sampai hari ini belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk melakanakan amanat konstitusi dan perintah undang-undang di atas. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu khususnya yang terjeadi sebelum tahun 2000 (seperti pelaggaran HAM tahun 1965, kasus Tanjung Priuk, Kasus Talang Sari, Kasus Wasior dan Abepura, kasus Trisakti dan Semanggi) tidak atau belum jelas penyelesaiannya. 

Para pelaku tindakan pelanggaran HAM hidup bebas dan aman-aman saja. Sementara di pihak lain, para korban pelanggaran HAM selalu menjerit dan berteriak meminta keadilan.

 Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi adalah muncul dan menjamurnya pelanggaran-pelanggaran HAM baru (seperti yang sering terjadi di Papua selama ini). Sebagai anak bangsa yang beradab dan yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, secara kritis kita bertanya: Mengapa kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama ini didiamkan atau proses penyelesaiannya tersendat sampai hari ini?

Ketika menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah berjanji akan menyelesaikan semua masalah pelanggaran HAM masa lalu secara adil dan benar. Namun, faktanya selama sepuluh tahun masa kepemimpinannya, tak satu pun dari kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu itu diselesaikan.

Setelah SBY mengakhiri periode kepemimpinannya, penggantinya Joko Widodo dan Yusuf Kala memberikan secercah harapan kepada pencari keadilan dan kebenaran di republik ini. 

Pada waktu kampanye pilpres (terutama waktu debat capres-cawapres), pasangan Jokowi-Jusuf Kala berkomitmen akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu secara adil dan benar. Komitmen itu kemudian dirumuskan dalam nawa cita Jokowi-Jusuf Kala. 

Setelah hampir 5 tahun menjalankan roda pemerintahannya sebagai Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia, belum ada penyelesaiain untuk kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. 

 Pada saat HUT HAM (tepat 51 hari masa pemerintahannya) dalam pidatonya di Yogyakarta, Jokowi menyebutkan ada dua jalan yang bisa ditempuh untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat. Pertama ialah melalui pembentukan komisi kebenaran. Kedua, rekonsiliasi secara menyeluruh atau melalui pengadilan HAM ad hoc.

Sampai hari ini belum ada kemajuan yang signifikan terkait dengan pelaksanaan amanat undang-undang, nawa cita Jokowi-JK dan janji pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000.

Apakah yang menjadi kendala atau masalah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000 tersebut? Apakah ada hambatan dalam hal regulasi? Kalau ya, kira-kira apa hambatannya? 

Masalah lain terkait dengan kasus pelanggaran HAM masa lalu ialah berkaitan dengan siapa pelakunya? Apakah subyek pelaku turut berpengaruh dan menjadi kendala dalam proses penegakan hukum untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun