Mohon tunggu...
Stella Zaluchu
Stella Zaluchu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Andalas

Sastra Inggris (2010732030)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk-bentuk Perkawinan menurut Adat Minangkabau

11 Maret 2021   22:42 Diperbarui: 11 Maret 2021   23:03 4545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan (perkawinan) merupakan salah satu momen yang membahagiakan bagi banyak orang. Dimana dalam penikahanlah seorang pria dan seorang wanita diikat dalam suatu hubungan yang resmi,dan sah baik di mata agama maupun hukum. Dalam sebuah suku, pasti terdapat berbagai macam pandangan dan bentuk-bentuknya tersendiri terhadap perkawinan seseorang. Hal tersebut juga berlaku pada suku Minangkabau.

Sebenarnya hanya ada satu bentuk perkawinan di Minangkabau, tetapi tidak dapat dipungkiri juga terdapat bentuk yang lainnya. Berikut merupakan beberapa bentuk-bentuk perkawinan pada suku Minangkabau, yaitu :

  • Perkawinan dengan Meminang. Merupakan bentuk perkawinan yang umum dilakukan. Karena suku Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal (keturunan berdasarkan kepada garis keturunan ibu/wanita) maka yang meminang adalah keluarga seorang perempuan kepada keluarga seorang laki-laki. Pada awalnya, perempuan ataupun laki-laki yang ditentukan untuk menikah tidak dapat menolak jika sudah ditetapkan akan dilakukannya meminang dan pernikahan (dijodohkan). Tetapi pada zaman sekarang yang telah modern, mulailah muncul praktek adat yang baru dimana meminang dan perkawinan dapat dilakukan dengan jodoh yang telah dipilih sendiri oleh seseorang. Hal tersebut dilakukan tanpa mengurangi keikutsertaan keluarga diantaranya.
  • Perkawinan Gulung Tikar. Bentuk perkawinan ini didasarkan kepada jika seorang isteri telah meninggal, maka suami yang ditinggalkan dapat menikah kembali dengan saudara perempuan dari istrinya. Hal yang sama juga dapat dilakukan seorang istri dapat menikahi saudar laki-laki dari suaminya yang telah meninggal. Hal tersebut biasanya dilakukan untuk mencegah adanya ibu/ayah tiri yang asing dalam membesarkan dan merawat anak-anak yang ditinggalkan meninggal dari salah satu orang tuanya.
  • Kawin Wakil. Perkawinan ini dijalankan sebagaimana mestinya dengan cara meminang terlebih dahulu. Tetapi yang membuatnya berbeda adalah pada saat perkawinan, sang calon suami diwakilkan oleh saudaranya atau salah satu anggota dari pihak ibunya. Hal tersebut dapat terjadi dengan alasan utama bahwa sang calon suami yang berada di rantau sehingga tidak dapat pulang ke kampung dan mengikuti upacara perkawinan. Lalu setelah semua upcara adat dilakukan, maka sang istri akan dikirim kepada suaminya.

Memang beragam adanya bentuk-bentuk perkawinan di setiap suku, terkhususnya pada suku Minangkabau. Semua bentuk perkawinan tersebut dapat dilakukan dan sah keberadaanya sesuai dengan agama serta adat yang berlaku.

Credit  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun