USU) mengadakan penyuluhan Hukum Perdata dengan Tema "Penyelesaian Sengketa Bisnis UMKM Melalui Prosedur Non Litigasi" di Kelurahan Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal pada Selasa (12/11/2024).
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FHTujuan Pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para Pelaku Bisnis UMKM di Kelurahan Tanjung Rejo mengenai cara-cara penyelesaian sengketa yang tidak melibatkan pengadilan.
Penyuluhan ini dilaksanakan oleh Mahasiswa/i Fakultas Hukum USU, yakni Alisa Reynamora Nasution, Renaldo Marthin Putra Sibagariang, Muhammad Rafialdi, Silfa Adetia Saragih, Dhyego Geraldy Sibarani, Angelita Pasaribu, Timothy Charra Nugraha Situmorang, Mawaddah Nur Insani Tarigan, Gusni Pertiwi, Stefhanie Julietta Manullang, Felicia Ivana Tarigan, Tuty Khairani Tarigan, Anatasya Elisabet Romauli Hutagalung, Sang Surya Pratama Limbong.
Dalam sesi penyuluhan, para mahasiswa menjelaskan tentang tata cara penyelesaian sengketa non-litigasi dengan harapan agar nantinya para pelaku UMKM tetap dapat menjaga hubungan baik dengan mitra bisnis dan pelanggan ketika terjadi suatu perselisihan, sehingga menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif.
Agar Penyuluhan ini lebih efektif maka pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan dalam dua sesi yaitu Sesi Pertama adalah pemaparan materi oleh para narasumber dan Sesi Kedua adalah tanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan yang sering terjadi di lingkungan UMKM. Prof. Dr. Tan Kamello. SH., MS dan Nita Nilan Sry Rezki Pulungan SH., M.Kn. dosen pembimbing Klinik Hukum Perdata FH USU yang turut mendukung kegiatan ini.
Kegiatan ini mendapatkan respon yang baik dari para peserta yang merupakan pegiat UMKM di wilayah Kelurahan Tanjung Rejo. Para peserta merasakan manfaat nyata dari kegiatan penyuluhan hukum ini dan berharap kedepannya program seperti ini dapat terus berlangsung sehingga memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Kegiatan ini bermula dengan pemaparan materi yang membahas tentang kontrak dan manfaat penting dalam pembuatan kontrak bagi para pelaksana bisnis khususnya UMKM.
"Pentingnya kontrak dalam UMKM sebagai wujud fondasi dasar dalam menentukan alur bisnis." Ujar Dhyego Geraldy Sibarani selaku mahasiswa.
Selanjutnya, mahasiswa memberikan pemaparan terkait penyusunan kontrak beserta dengan jenis penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan (non-litigasi).
"Penyusunan kontrak yang baik dengan memperhatikan unsur-unsur dan ketentuan yang tepat dapat mengurangi risiko sengketa di kemudian hari. Di sisi lain, penetapan metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam kontrak menjadi pilihan bijak karena lebih efisien dan memberikan alternatif penyelesaian yang lebih ramah bagi para pihak. Metode non-litigasi seperti mediasi, arbitrase, dan negosiasi memberikan fleksibilitas dalam mencapai solusi tanpa harus melibatkan pengadilan." Ungkap Alisa Reynamora Nasution Mahasiswa Fakultas Hukum USU.
Lebih lanjut dijelaskan terkait dengan metode penyelesaian sengketa non-litigasi yang dibawakan oleh Sang Surya Pratama Limbong.
"Penyelesaian sengketa non-litigasi memberikan alternatif yang praktis dan efisien bagi pelaku UMKM untuk menyelesaikan masalah tanpa harus menempuh jalur pengadilan, sehingga dapat menjaga stabilitas bisnis dan relasi yang ada." jelasnya dalam pemaparan materi.