Mohon tunggu...
Stefanus Surbakti
Stefanus Surbakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Just mediocre

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengenalan PSAK 69 & 64 dalam Transparansi Keuangan

5 Maret 2024   08:30 Diperbarui: 5 Maret 2024   08:49 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PSAK 69 tentang Instrumen Keuangan dan PSAK 64 tentang  Investasi Real Estate merupakan topik yang menarik dalam dunia akuntansi. Kedua standar akuntansi ini mempunyai dampak  signifikan terhadap cara perusahaan mengelola dan melaporkan instrumen keuangan dan properti investasi. Artikel ini menjelaskan dampak, manfaat, dan tantangan  penerapan PSAK 69 dan 64.

PSAK 69: Instrumen Keuangan PSAK 69 memberikan panduan komprehensif mengenai pengelolaan instrumen keuangan, termasuk pengakuan, pengukuran dan pengungkapan.

 Dengan menerapkan PSAK 69, perusahaan diharapkan:

  • Peningkatan transparansi:  PSAK 69 memperketat aturan keterbukaan untuk membuat pemangku kepentingan  lebih sadar akan risiko dan produk keuangan perusahaan.
  • Peningkatan keandalan:  PSAK 69 membantu meningkatkan keandalan informasi keuangan mengenai nilai instrumen keuangan dengan memberikan pengukuran nilai wajar yang lebih akurat.

Namun penerapan PSAK 69 juga menghadirkan tantangan, terutama terkait  kompleksitas instrumen keuangan dan pengukuran nilai wajar, serta memerlukan sumber daya dan keahlian yang tepat. PSAK 69 dan 64 berperan penting dalam meningkatkan transparansi, keandalan, dan keterbukaan  pelaporan keuangan perusahaan.

Meskipun tantangan dalam menerapkan salah satu standar akuntansi tidak dapat diabaikan, manfaat jangka panjang dari penerapan standar akuntansi ini akan menghasilkan lingkungan bisnis yang lebih transparan, andal, dan dapat diprediksi. Oleh karena itu, memahami dan mengatasi tantangan-tantangan ini merupakan langkah  penting bagi dunia usaha di Indonesia untuk memastikan keberhasilan penerapan PSAK 69 dan 64.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun