Pilkades merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat desa yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan asas dan dan/atau budaya demokrasi yang belaku.
Merujuk pada Uundang - undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkat prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Rpublik Indonesia.
Melalui Undang - undang No. 6 Tahun 2014, pemerintah telah meletakan pemerintahan desa sebagai sebuah identitas pemerintahan yang memiliki keistimewaan tersendiri. Keistimewaan yang dimaksud terletak pada posisi strategis pemerintah desa sebagai sebuah unit pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri secara khusus didalam pengelolaan dan pengunaan anggaran pembangunan dibawah pemerintahan kabupaten/kota. sehingga dengan demikian pemerintah desa secara khusus kepala desa harus mampu dan sadar akan hak -hak serta kewajiban sebagai pemerintah desa dalam mengatur dan mengakomodir kepentingan yang berpihak pada rakyat.
Pengembalian kewenangan pada pemerintahan desa secara umum dalam rangka mengembalikan hak - hak asli desa. Kepala desa juga harus sadar bahwa jauh sebelumnya masyarakat desa telah ada dan sudah memiliki berbagai kebiasaan yang menjadi identitas didalam komunitas, misalnya tata cara pengaambilan keputusan dengan musyawarah dan mufakat, tradisi - tradisi bertani maupun strategi - strategi untuk bertahan hidup dan masih banyak lagi kebiasan - kebiasaan lainnya yang dapat dijadikan pedoman didalam pengambilan kebijakan berskala lokal/desa.
DEmikan juga dengan pilkades 72 desa di kabupaten Sintang yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2022, diharapan diharapkan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin terbaik ditingkat desa hasil pilihan rakyat yang dapat dipertanggungjawabkan. Kotak – kotak suara di 72 desa (DPT 53.859 pemilih, 242 TPS dan 246 calon Kades) yang ada tidak menjadi kotak – kotak Pandora yang isinya penuh teror, rasa sakit, kegilaan, wabah penyakit, keserakahan, pencurian, dusta, cemburu, kelaparan, dan berbagai malapetaka lainnya di desa dan/atau di alam hidup masyarat di kemudian hari. Dengan semangat asal usul dan adat istiadat masyarakat dalam memilih pemimpin merupakan modal dasar bagi pemerintahan dan masyarakat dalam melaksanakan pesta demokrasi yang telah berekarnasi menjadi sebuah desa.Â
Peran aktif disemua lapisan masyarakat juga menjadi kunci dalam menyukseskan pesta demokrasi, jangan sampai kotak – kotak demokrasi menjadi kotak – kotak Pandora yang penuh dusta, teror, wabah penyakit, cemburu, kelaparan dan malapetaka lainnya. Dengan demikian maka peran aktif serta budaya gotong royong disemua kalangan atau lapiasan masyarakat sangat penting dan mutlak guna menjadikan kotak – kotak pilkades di 72 desa tersebut menjadi kotak – kotak harapan yang terbaik untuk kemajuan pembangunan desa kedepan, jangan sampai hak – hak masyarakat dikelabui dan dikalahkan dengan teror serta kepentingan kekuasaan duniawi individu calon kepala desa yang menghalalkan segala cara untuk berkuasa. Mari wujudkan demokrasi secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.Â
Para kandidat Pilkades, tapilkan visi dan misi terbaik serta harapan – harapan brilian untuk kemajuan desa kedepan, serta bagi para pemilih, tunjukan kemerdekaanMu didalam menggunakan hak suara di bilik suara jangan sampai kemerdekaan dan masa depan desa ditukar dengan selebaran uang dan politik identitas. Ingat jadikan kotak - kotak Pilkades sebagai kotak - kotak harapan bagi masa depan desa yang lebih baik jangan jadikan sebagai kotak - kotak teror bagi masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H