Mohon tunggu...
Fransiskus Stefanus
Fransiskus Stefanus Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Permanently Inactive!

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

5 Titik Lokasi Ini Menjadi Sasaran Utama Hadirnya Parkir Liar

6 Desember 2023   14:43 Diperbarui: 6 Desember 2023   14:47 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Foto Parkir Liar (Sumber: Kompas.com/Wijaya Kusuma (Kontributor Yogyakarta))

Juru parkir adalah seseorang yang bekerja untuk mengatur kendaraan untuk masuk atau keluar dari tempat parkir.

Biasanya, tempat parkir yang resmi pada lazimnya tersedia oleh penyedia tempat umum, seperti mall, rumah sakit, perkantoran, sekolah, dll.

Tidak semua tempat parkir umum dikelola oleh pengelola resmi yang membayar retribusi pajak parkir ke pemerintah provinsi setempat.

Belakangan ini, juga marak para jukir (juru parkir liar) yang berkeliaran di jalanan raya, terutama di pesisir jalanan ibu kota. Dan jukir tersebut legalisasikan parkir liar yang mereka perbuat demi pundi-pundi rejeki untuknya.

Banyak lokasi yang dijadikan sasaran utama para jukir untuk menempati lahan tersebut untuk sumber pencahariannya yang diduga secara ilegal atau tidak resmi. Terutama plang dilarang parkir yang sudah tertera oleh Dishub Pemprov setempat justru terabaikan oleh pengguna jalan, dan dijadikan tempat penghasil uang secara ilegal.

Untuk pembahasan lokasi yang menjadi sasaran utama terjadinya parkir liar. Ada 5 tempat yang menjadi sasaran utama terjadi praktek parkir liar adalah sebagai berikut.

1. Minimarket

Untuk tempat ini sangat jelas meresahkan, minimarket sering dijadikan bibit untuk para juru parkir liar, yang dimana ia selalu mendapatkan uang sekitar Rp1.000-Rp2.000 per kendaraan yang parkir di minimarket tersebut.

Biasanya, seseorang pengunjung yang hendak menuju ATM untuk mengambil uang, dan minimarket yang dilengkapi dengan mesin ATM sudah pasti menjadi lahan tetap bagi jukir liar untuk mendapatkan rejekinya.

2. Kantor Cabang Bank 

Sama halnya dengan minimarket, kantor cabang bank di wilayah manapun juga dipastikan terisi oleh jukir liar. 

Sasaran utama dari jukir menggunakan lahannya untuk sumber uang secara ilegal adalah pengunjung yang menabung, bertransaksi, atau mengambil uang di ATM kantor cabang bank tersebut.

3. Perkantoran

Untuk lahan ini, biasanya jukir menaruh kendaraannya di pinggiran jalan raya atau bisa di sisi trotoar untuk menempatkan kendaraan yang terparkir di daerah perkantoran elit.

Biasanya, kawasan elit yang menjadi lahan pencaharian uang oleh para jukir. Serta, menawarkan tempat dengan harga yang lebih murah dan belum menjaminkan keamanan kendaraan tersebut, dibandingkan fasilitas parkir di perkantoran yang agak mahal dan sudah terjamin keamanannya.

4. Trotoar

Selain pedagang yang membandel karena berjualan di sisi penjalan kaki atau mengambil wilayah untuk pejalan kaki. Juru parkir liar juga menjadi bibit uang secara ilegal di trotoar.

Contohnya, di sisi ibu kota Jakarta. Karena, banyak pedagang kaki lima yang memiliki cita rasa makanan yang dijual nikmat dan ramai pada saat jam makan siang ataupun setelah jam pulang kantor. Trotoar dipaksakan oleh para jukir untuk menjadi lahan parkir liar.

5. Tempat Makan

Dan terakhir,lokasi terdekat tempat makan atau restoran yang menjadikan lahan parkir liar. Padahal, tempat makan atau restoran memiliki tempat parkir tersendiri dari pengelola resmi ataupun pihak restoran sendiri yang sudah membayar pajak retribusi parkir.

Tetapi hanya kawasan elit yang baru menjamin tempat parkir aman di tempat makan atau restoran tersebut. Tidak berlaku untuk tempat makan di pinggiran jalan raya atau kelas menengah. Tempat Makan kaki lima yang menjadi sasaran utama para jukir liar mencari rejekinya yagn belum pasti legal secara hukum, dan bisa jadi melanggar plang dilarang parkit yang sudah tertera disekitar jalan raya tersebut.

Selain itu, dikawasan elit yang memiliki jalanan sempit juga menjadi sumber rejeki para juru parkir liar untuk menggunakan lahan milik orang lain dengan tidak izin dengan pemiliknya untuk menjadikan sumber uang bagi jukir liar.

Dan itulah, ulasan mengenai 5 titik lokasi yang menjadikan praktek parkir liar. Semoga, pemerintah setempat dapat memberantasi juru parkir liar yang melakukan praktek ilegal agar tidak melakukan praktek parkir liar kembali, dan juga memberikan fasilitas lahan parkir yang lebih banyak lagi, agar tidak memakan bahu jalanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun