Juru parkir adalah seseorang yang bekerja untuk mengatur kendaraan untuk masuk atau keluar dari tempat parkir.
Biasanya, tempat parkir yang resmi pada lazimnya tersedia oleh penyedia tempat umum, seperti mall, rumah sakit, perkantoran, sekolah, dll.
Tidak semua tempat parkir umum dikelola oleh pengelola resmi yang membayar retribusi pajak parkir ke pemerintah provinsi setempat.
Belakangan ini, juga marak para jukir (juru parkir liar) yang berkeliaran di jalanan raya, terutama di pesisir jalanan ibu kota. Dan jukir tersebut legalisasikan parkir liar yang mereka perbuat demi pundi-pundi rejeki untuknya.
Banyak lokasi yang dijadikan sasaran utama para jukir untuk menempati lahan tersebut untuk sumber pencahariannya yang diduga secara ilegal atau tidak resmi. Terutama plang dilarang parkir yang sudah tertera oleh Dishub Pemprov setempat justru terabaikan oleh pengguna jalan, dan dijadikan tempat penghasil uang secara ilegal.
Untuk pembahasan lokasi yang menjadi sasaran utama terjadinya parkir liar. Ada 5 tempat yang menjadi sasaran utama terjadi praktek parkir liar adalah sebagai berikut.
1. Minimarket
Untuk tempat ini sangat jelas meresahkan, minimarket sering dijadikan bibit untuk para juru parkir liar, yang dimana ia selalu mendapatkan uang sekitar Rp1.000-Rp2.000 per kendaraan yang parkir di minimarket tersebut.
Biasanya, seseorang pengunjung yang hendak menuju ATM untuk mengambil uang, dan minimarket yang dilengkapi dengan mesin ATM sudah pasti menjadi lahan tetap bagi jukir liar untuk mendapatkan rejekinya.
2. Kantor Cabang BankÂ
Sama halnya dengan minimarket, kantor cabang bank di wilayah manapun juga dipastikan terisi oleh jukir liar.Â
Sasaran utama dari jukir menggunakan lahannya untuk sumber uang secara ilegal adalah pengunjung yang menabung, bertransaksi, atau mengambil uang di ATM kantor cabang bank tersebut.