Mohon tunggu...
Fransiskus Stefanus
Fransiskus Stefanus Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Permanently Inactive!

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Bahaya Merokok di Kabin Pesawat! Ini Akibatnya Jika Dilanggar!

20 November 2023   21:34 Diperbarui: 20 November 2023   21:36 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar kabin pesawat (Sumber: Freepik/brgfx)

Di dalam kabin pesawat ada banyak peraturan yang harus ditaati oleh para penumpang agar dapat lepas landas dengan selamat dan tanpa adanya masalah. Diantaranya yaitu menggantikan data seluler menjadi mode pesawat, dilarang menyebutkan kata atau candaan tentang 'bom', merokok di kabin pesawat, dll.

Belakangan ini ada kasus viral, yang dimana salah satu penumpang kedapatan sedang merokok di dalam kabin pesawat Citilink Indonesia. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (18/11/2023) dengan kode pesawat QG 949 dengan rute pesawat Batam ke Surabaya.

Perlu diketahui, bahwa larangan merokok di kabin pesawat sudah terpampang jelas untuk seluruh maskapai pesawat. Jika kedapatan salah satu penumpang merokok di kabin pesawat, maka akan mengganggu masalah keamanan, sirkulasi udara, dan kenyamanan saat duduk dipesawat.

Dilansir Kompas.com, terdapat video amatir seorang pria yang kedapatan merokok di kabin pesawat. Selengkapannya, dapat saksikan video dibawah ini.

Alasan Dilarang Merokok di Pesawat

Dilansir dari Kompas.com, terdapat banyak alasan penumpang dilarang keras merokok di dalam kabin pesawat, dinataranya dalah sebagai berikut.

1. Keselamatan

Merokok dalam pesawat akan menganggu kenyamanan dalam naik pesawat hingga menimbulkan resiko kebakaran dalam pesawat.

Maka dengan itu, kebakaran di dalam kabin pesawat sangat menganggu penerbangan dan sulit untuk dipadamkan, dan juga membahayakan seluruh penumpang dan awak kabin. 

2. Berdasarkan Peraturan Negara

Di Indonesia, sudah jelas pada Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Jika tidak dipatuhi maka dikenakan denda maksimal Rp2.5 milliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun.

3. Kenyamanan

Asap rokok sangat menganggu kenyamanan pemumpang lain, karena bau dari asap rokok sangat menganggu dengan aroma bau tak sedap, dapat menganggu kesehatan orang lain.

4. Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun