Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/10/2023) telah menyatakan bahwa gugatan maksimal usia dari Capres maupun Cawapres dengan usia maksimal 70 tahun resmi ditolak.
Sebelumnya, MK kabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA yakni Almas Tsaqib Birru anak dari aktivis ternama, Boyamin Saiman. Permohonan dari Almas tersebut berisikan, bahwa syarat menjadi capres maupun cawapres dengan usia maksimal 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat kepala daerah tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 169 dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batasan usia capres-cawapres. Tepatnya pada point (q) yang menjelaskan syarat menjadi presiden bahwa "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun." Tidak ada syarat maksimal yang tertuang dalam undang-undang menjadi capres maupun cawapres.Â
Keputusan penolakan usia maksimal 70 tahun tersebut, menyatakan bahwa Prabowo Subianto yang saat ini menginjak usia 72 tahun berhak untuk melaju Pemilu Presiden 2024 nanti.
Pihak Prabowo sudah memutuskan bahwa Gibran Rakabuming sebagai Cawapres untuk Prabowo Subianto. Pengumuman tersebut diumumkan pada Minggu (22/10/2023) malam hari WIB.
Gibran saat ini menjadi Wali Kota Surakarta. Putra Sulung dari Presiden RI saat ini, Joko Widodo telah menjabat sebagai Wali Kota pada 26 Februari 2021 diusung oleh PDIP.
Keputusan Gibran menjadi Cawapres dari Prabowo, tentu saja menghadirkan tanda tanya besar oleh PDIP, selaku partai politik dari Gibran Rakabuming saat ini.
Gibran Rakabuming nampak absen pada peresmian Cawapres dari Prabowo Subianto pada Minggu kemarin.
Tentu saja, penolakan gugatan mengenai batasan usia, dari minimal usia hingga maksimal usia menjadi keunggulan besar untuk pasangan Prabowo-Gibran nanti. Dan, Prabowo juga berencana untuk mendaftarkan pasangan Prabowo-Gibran ke kantor pusat KPU pada hari Rabu (25/10/2023) untuk pendaftaran pemilu presiden 2024 nanti.
Sang ayah, Jokowi merestui jalannya Gibran untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres darinya untuk pemilu 2024 nanti.