Menyatakan bahwa peserta magang/PKL berhak untuk mendapatkan uang saku apapun (uang transport, makan, atau insentif lainnya).
Penyelenggara magang/PKL memiliki hak dan kewajiban untuk para karyawan magang/PKL yang sedang menjalani masa magang/PKL pada suatu perusahaan, yang tertuang pada paal 15 dan pasal 16 dalam aturan Kemnaker No 6 Tahun 2020.
Dalam pasal 15, Penyelenggara Pemagangan mempunyai hak untuk:
- Memanfaatkan hasil kerja peserta Pemagangan
- Memberlakukan tata tertib dan Perjanjian Pemagangan.Â
Dalam pasal 16, Penyelenggara Pemagangan mempunyai kewajiban untuk:
- Membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan program Pemagangan
- Memenuhi hak peserta Pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan
- Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
- Memberikan uang saku kepada peserta Pemagangan
- Mengikutsertakan peserta Pemagangan dalam program jaminan sosial
- Mengevaluasi peserta Pemagangan
- Memberikan sertiflkat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.
Kesimpulannya, peserta magang/PKL berhak untuk mendapatkan uang saku. Akan tetapi peserta magang/PKL yang sedang menjalani tugas pada masa magangnya dengan harus atau wajib mengikuti ketentutan dari perusahaan yang selaku penyelenggara masa magang. Jika perusahaan tidak memberikan uang saku, setidaknya memberikan kesempatan terbuka untuk menggunakan fasilitas dari perusahaan, memberikan pengalaman kerja untuk peserta magang, dan hak insentif lainnya.
Semua keputusan menentukan tempat magang bergantung kepada keputusan masing-masing. Apabila perusahaan melanggar ketentutan di dalam undang-undang, kalian memiliki hak untuk melaporkan kepada Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H