Mohon tunggu...
Fransiskus Stefanus
Fransiskus Stefanus Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Permanently Inactive!

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pakai Wajah Orang Lain di Stiker WhatsApp Bisa Dipenjara? Simak Penjelasannya

21 September 2023   11:00 Diperbarui: 29 November 2023   12:42 1110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Whatsapp (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Penggunaan wajah orang lain untuk stiker whatsapp bisa terseret ke pidana atau hukum yang bisa masuk penjara. Karena penggunaan wajah orang lain ke dalam stiker whatsapp termasuk pelecehan atau pencemaran nama baik dari seseorang yang dianggap merugikan.

Biasa penggunaan stiker yang dipakai ada nama karakter kartun, tokoh, teman dekat/pacar, hewan peliharaan yang dijadikan meme untuk lucu-lucuan dalam berinteraksi kepada teman atau siapapun. Bisa juga disimpan ke stiker favorit yang dimana menurutnya stiker tersebut dianggap lucu yang dibuat oleh kreator orang lain tersebut dan dapat disimpan tanpa batasan.

Penggunaan stiker tersebut, ternyata membahayakan atau pencemaran nama baik atau identitas dari seseorang, dan seseorang yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menuntut kepada orang yang membuat stiker tersebut.

Informasi tersebut didapatkan dari tiktoker @banghafidd yang membahas mukanya jadi stiker wa bisa dihukum.

Tiktoker tersebut menjelaskan bahwa penggunaan stiker dengan wajah orang lain tanpa izin ada dasar hukumnya yang bisa terserat dan hukumnya bisa dipenjara.

Menurut Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisikan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik." 

Tidak main-main, hukuman pada pelanggar akan berat, jika terbukti melanggar. Hal tersebut masuk dalam Pasal 48 ayat 1 yang berisikan bahwa "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)."

Apabila penggunaan stiker dengan wajah orang lain sudah berizin atau memang sifatnya terbuka atau publik tidak masalah untuk dipakai asalkan tidak berbau pornografi atau penyimpangan. 

Mari gunakan sosial media atau media digital dengan bijak dan tidak merugikan orang lain. Supaya tidak akan adanya perpecahan antar hubungan kepada siapapun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun