Mohon tunggu...
Stefano Astra
Stefano Astra Mohon Tunggu... Akuntan - Penulis Lepasan, Tax Expert

Tax Expert, Penulis, dan seorang suami

Selanjutnya

Tutup

Catatan

BUMN Wajib memungut PPN dan PPnBM

2 Juli 2012   22:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:19 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012yang mulai berlaku per 1 Juli 2012, dinyatakan bahwa BUMN sekarang juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN dan PPnBM seperti halnya badan pemerintahan lainnya semisal kementerian maupun lembaga independen seperti KPK. Namun jika perusahaan anda bertransaksi dengan BUMN, tidak semua transaksi PPN (dan PPnBM) nya wajib dipungut oleh pihak BUMN. Dalam pasal 5 peraturan tersebut dinyatakan bahwa BUMN tidak berkewajiban memungut PPN (dan PPnBM) untuk transaksi-transaksi sebagai berikut:

a.Transaksi yang nilai pembayarannyakurang dari sama dengan Rp 10.000.000 ( sudah termasuk PPN dan/atau PPnBM).

b.Transaksi penyerahan PPN dan/atau PPnBM yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan.

c.Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero)

d.Pembayaran rekening telepon.

e.Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan

f.Dan transaksi penyerahan yang memang tidak terhutang PPN.

Jika nilai transaksi kurang dari sama dengan Rp 10.000.000 bukan berarti transaksi tersebut tidak terhutang PPN namun pihak rekananlah yang berkewajiban memungut PPN seperti mekanisme pengkreditan PK-PM pada umumnya.

Sepertinya peraturan ini dibuat untuk mempertegas klausul terkait pemungutan PPN oleh pihak bendaharawan pemerintah seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Bendaharawan pemerintah adalah pejabat yang dananya berasal dari APBN/APBD. Mengingat operasionalisasi BUMN tidak sepenuhnya disokong oleh APBN/APBD maka tentu hal ini menjadi bias, apakah BUMN berkewajiban melakukan pemungutan PPN atau tidak namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 85/PMK.03/2012, hal ini menjadi lebih jelas. Namun yang kembali pertanyaan adalah apakah BUMN juga berkewajiban melakukan pemungutan atas PPh Pasal 22 jikaPeraturan Menteri Keuangan No 85/PMK.03/2012 sudah mulai diberlakukan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun