Tanggal 17 september pagi kemarin seorang teman saya mengatakan, dirinya dikirimkan surat elektronik mengenai petisi penolakan RUU KPK. Dan kabar yang didapat kawan saya ini pula bahwa RUU KPK tersebut akan segera di sahkan malam itu juga.Â
Saya pribadi cukup kaget mendengarnya, walaupun tahu sejumlah anggota DPR telah menyatakan bahwa RUU KPK ini akan di sahkan sebelum periode masa jabatan mereka berakhir atau paling tidak selambatnya pada tanggal 24 september.
Kekagetan saya tetap muncul karena cepatnya semua proses ini. Apalagi setelah siang datang  saya mendapat kabar RUU KPK sudah disahkan. Oke, saya setelah itu lebih kaget dari sebelumnya. Saya kemudian menghitung-hitung runtutan hari berita ini mulai heboh. Saya jabarkan dulu secara singkat.
Baca juga: SISA NAFAS LEMBAGA ANTI RASUAH
5 september 2019, dalam rapat paripurna setidaknya mayoritas fraksi dalam DPR menyetujui RUU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Rapat yang dikabarkan dihadiri oleh 70 orang ini, selain membahas mengenai RUU KPK yang sudang lama mandek sejak tahun 2017 juga membahas mengenai RUU MD3. Selanjutnya RUU KPK inisiatif DPR tersebut dikirimkan ke presiden.
11 september 2019, presiden mengeluarkan surpres (surat presiden) bernomor R-42/Pres/09/2019 terkait RUU yang diajukan DPR. Yang kemudian diberikan lagi ke DPR untuk diproses lebih lanjut.
13 september 2019 (pagi), presiden mengadakan jumpa pers di istana Kepresidenan. Beliau menegaskan, menyetujui RUU KPK yang menjadi inisisatif DPR tersebut. Bersamaan dengan itu presiden menyatakan juga telah menugaskan menteri hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) serta menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia) untuk membahasnya dengan DPR.Â
Selain itu presiden juga memberikan catatan mengenai 4 poin yang ditolak dalam RUU tersebut. Seperti penolakan terhadap izin dari eksternal (pengadilan) tentang penyadapan, tidak setujunya penyelidik dan penyidik hanya berasal dari pihak kejaksaan dan kepolisian saja, penuntutan yang tidak perlu berkordinasi dengan kejaksaan, dan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK diberikan kepada kementrian atau lembaga lain.
Baca juga :Â JADI KPK SELAMA INI TIDAK PUNYA PENGAWAS?
13 september 2019 (malam), tiga pimpinan KPK yaitu, Agus Raharjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang ditemani juru bicara bicara KPK, Febri Diansyah, menggelar jumpa pers di depan gedung KPK.Â
Dalam pernyataan yang dibacakan oleh Agus Raharjo, garis besarnya menyatakan bahwa KPK prihatin terhadap RUU KPK yang tidak diketahui draft aslinya oleh mereka. Agus Raharjo kemudian membacakan bahwa "... makakami pimpinan yang merupakan penanggung jawab di KPK dengan berat hati, pada hari ini jumat 13 september, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden Republik Indonesia...". (Dalam sejarah pendirian KPK, hal seperti ini baru pertama kali terjadi).