Sampai sekarang saya tidak mengerti apa tujuan dalam diam mengesahkan UU KPK sebagai UU revisi?
Sampai sekarang saya tidak mengerti mengapa hanya menggunakan waktu kurang dari seminggu padahal punya waktu 2 bulan untuk ditimbang?
Sampai sekarang saya tidak mengerti mengapa cacat formil dari prosedur ini masih dibiarkan?
Sampai sekarang saya tidak mengerti walau para akademisi, pakar dan masyarakat yang mengutarakan pendapatnya, masih saja bergeming?
Sampai sekarang saya tidak mengerti mengapa ini semua dilakukan tergesa gesa?
Mengapa? Saya tidak mengerti. Tolong jelaskan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!