Mohon tunggu...
Stefani Sijabat
Stefani Sijabat Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Tertarik degan isu-isu yang berkembang seputar sosial, hukum dan politik

menggemari topik-topik kontemporer di masyarkat urban. Blog https://dari-catatan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dilema KPK, Ketuanya yang Langgar Etik

13 September 2019   09:33 Diperbarui: 13 September 2019   11:26 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhirnya komisi III DPR RI telah memilih 5 pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang baru. Keputusan ini diambil setelah pengambilan suara yang dilakukan komisi III sampai lewat tengah malam tadi. 5 nama ini dipilih oleh komisi III dari 10 nama yang disodorkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Namun pimpinan baru KPK ini juga menimbulkan dilema khususnya bagi lembaga anti rasuah ini. Bagaimana tidak, salah satu pimpinan baru KPK dengan perolehan suara sebanyak 56 suara semalam ini sejak awal menimbulkan pembicaraan di kalangan masyarakat terutama di KPK sendiri. 

Terhitung dua hari yang lalu saja KPK menyatakan bahwa irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat. Bukan pelanggaran etik saja namun pelanggaran etik berat. Hal ini dikarenakan pertemuan ketua KPK yang baru ini dengan Tuan Guru Bajang (atau yang dikenal dengan TGB) yang merupakan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat pada mei tahun lalu. 

Selain itu irjen Firli juga pernah bertemu dengan petinggi suatu partai politik pada november tahun lalu. Padahal harapan masyarakat agar KPK, terutama pimpinannya tidak mempunyai afiliasi politik apapun untuk menjaga indepedensi KPK. Memang pertemuan irjen Firli dengan sejumlah pihak ini sampai sekarang paling tidak belum terbukti melanggar secara hukum karena hal ini harus dibuktikan kembali. Namun pertemuan-pertemuan ini dianggap KPK sebagai pelanggaran etik. 

Namun lucunya pernyataan KPK yang diambil dari musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK ini malah berbeda dengan Panitia Seleksi (Pansel) KPK. Pansel yang juga menjadi sorotan ini malah menyatakan bahwa mereka tidak menemukan pelanggaran etik berat seperti yang dinyatakan KPK. Kini KPK ada dalam situasi dilema. 

Orang yang sejak awal "ditentang" oleh KPK menjadi pimpinannya malah sekarang menjadi ketua barunya. Bagaimana lalu KPK akan menjalankan tugasnya memberantas korupsi bila di dalam tubuh KPK sendiri ada pertentangan pada pimpinannya. 

Pertentangan ini bisa jadi akan menimbulkan konflik internal pada tubuh KPK. Konflik internal yang bisa jadi mempengaruhi KPK dalam menghabiskan korupsi di negara ini.

Banyak orang menginginkan KPK bekerja maksimal dalam tugasnya memberantas penyakit kronis negeri ini. Namun bila KPK sendiri sedari awal dengan tersirat menyatakan menolak ketuanya yang baru ini, apakah kemudian KPK dapat menjalankan kinerjanya dengan maksimal? Apakah rakyat akan tetap percaya pada kinerja KPK ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun