Mohon tunggu...
Stefani Maula Kusumaningtyas
Stefani Maula Kusumaningtyas Mohon Tunggu... Auditor - Universitas Airlangga

Diploma 3 Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Inilah Besaran Tarif PPh pasal 4 ayat 2 atas Penghasilan Bunga Deposito Jika Kamu Menabung di Bank

24 Mei 2023   11:52 Diperbarui: 25 Mei 2023   06:58 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menabung di Bank merupakan hal yang umum di kalangan milenial dan era saat ini. Kebutuhan atas efektivitas keuangan digital seperti halnya transfer atau QRIS membuat orang memilih untuk menitipkan sebagian uangnya di bank. selain untuk menabung dan transaksi, nasabah juga dapat menyimpan uangnya dalam bentuk Deposito. 

Menurut KKBI Deposito merupakan simpanan uang yang disimpan dalam bentuk rekening Deposito. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu yang mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. 

Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Apabila nasabah mempunyai simpanan berupa deposito maka setiap bulannya nasabah akan mendapatkan penghasilan berupa Bunga Deposito.  

Menurut definisi perpajakan, Penghasilan merupakan setiap pertambahan kemampuan atau kekayaan yang di miliki oleh wajib pajak. Sedangkan Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi berdasarkan subjek pajak atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, deposito dan yang lainnya.

Penghasilan yang diperoleh dari  bunga deposito memiliki kewajiban perpajakan untuk dipotong dan disetorkan dan tertuang di dalam PPh pasal 4 ayat 2 yang bersifat final , PPh final ialah pajak penghasilan yang sudah selesai kewajiban perpajakannya. PPh final langsung dipotong saat itu juga ketika wajib pajak mendapatkan penghasilan. Dan PPh final tidak dapat di kreditkan di dalam pelaporan SPT.

Besaran tarif atas Bunga deposito saat ini adalah sebesar 20% untuk Wajib Pajak Dalam Negeri & Bentuk Usaha Tetap. 

Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri rumus perhitungannya 

PPh 4 ayat 2 = 20% x jumlah bruto bunga

Untuk Wajib Pajak Luar Negeri rumus perhitungannya

PPh 4 ayat 2 = 20% x jumlah bruto bunga atau sesuai P3B

Pemotong PPh final atas penghasilan deposito ini atau PPh pasal 4 ayat 2  paling lambat disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat ialah tanggal 20 bulan berikutnya.

Nasabah tidak perlu khawatir untuk menghitung dan meyetorkan pajak atas bunga depositonya ketika memiliki tabungan deposito di Bank, karena pemotongan dan pemungutan PPh pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito ini sudah di lakukan oleh Bank dimana tempat nasabah menyimpan uang dalam bentuk deposito. Dan ketika nasabah menerima penghasilan berupa bunga deposito maka penghasilan tersebut sudah bersih dan sudah di potong pajak oleh bank.

Berikut merupakan contoh kasus perhitungan PPh pasal 4 ayat 2 atas Bunga Deposito : 

Pak Mugito menyimpan uang di Bank BCA dalam bentuk Deposito sebesar Rp 600.000.000,00 . Bank BCA memberikan suku bunga 2,00% per tahun. Berapakah PPh 4 ayat 2 yang dipotong  atas penghasilan bunga deposito yang diperoleh Pak Mugito setiap bulannya ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun