Desa Pagersari (19/7/2022), Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (1) Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Kemudian Pasal 18 Ayat (1) menentukan: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Dalam sistem administrasi negara yang berlaku di Indonesia, wilayah desa merupakan bagian dari wilayah kecamatan, sehingga kecamatan menjadi instrumen koordinator dari penguasa supra desa (negara melalui Pemerintah dan pemerintah daerah). Diperjelas dalam Pasal 371 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan: “Dalam pemerintahan daerah kabupaten/ kota dapat dibentuk pemerintahan Desa“. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa Desa merupakan satuan pemerintah yang ada dalam pemerintah kabupaten/kota. Ini berbeda dengan istilah yang digunakan dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu sebagai bentuk peningkatan kualitas Perangkat Desa Pagersari program kerja ini diharapkan akan semakin memberikan pengetahuan dan gambaran yang baik mengenai bagaimana pemerintahan desa berjalan.
Dalam kesempatan ini, mahasiswa KKN TIM II Undip, Fakultas Hukum (Hukum Tata Negara) Jurusan Ilmu Hukum S1, berinisiatif untuk mengadakan kegiatan yang biasa disebut FGD atau forum diskusi yang membahas bagaimana perangkat-perangkat Desa Pagersari menjalankan masing-masing tugas dan kewenangannya di kantor kelurahan dengan tujuan membangun Desa Pagersari sebagai desa yang berintegritas dalam pelaksanaan tugasnya. Program ini diangkat dengan judul “Peningkatan Kualitas Perangkat Desa Pagersari sebagai Wilayah Pemerintahan yang Berintegritas”
Pada hari Selasa, 19 Juli 2022 di Kantor Kelurahan Desa Pagersari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, forum diskusi ini dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.00. Diawali dengan penjelasan apa dasar dari bagaimana terbentuknya pemerintahan desa dengan menjelaskan Undang-Undang yang mengatur, forum ini berjalan dengan sangat interaktif dimana para perangkat juga turut aktif menanyakan dan memaparkan bagaimana mereka menjalankan tugasnya masing-masing, seperti bagaimana mereka menjadi Kepala Dusun atau di sini sering di sebut Bayan, ataupun mereka yang bertugas menjadi staff bagian di kantor.
Selanjutnya setelah menjelaskan tugas dari masing-masing perangkat, mahasiswa memberikan contoh bagaimana pemerintahan desa yang baik berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, sehingga dalam diskusi ini menghasilkan pendapat dan hambatan yang dialami para perangkat dalam tugasnya menjadi Kepala Dusun maupun sebagai Staff. Sebagai contoh, masih banyaknya warga desa yang kurang sadar akan pentingnya administrasi kenegaraan seperti akta kelahiran dan pembuatan KTP. Selain itu mereka juga menjelaskan bahwa dalam pendaftarannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum sepenuhnya berjalan dengan baik, sebagai contoh Pencatatan Online yang beberapa kali tidak dapat dilakukan.
Dengan adanya forum diskusi ini saya sebagai mahasiswa dapat memahami dan mengetahui bagaimana praktek di lapangan dalam tingkat pemerintahan desa. Selain itu pun diharapkan para perangkat desa Desa Pagersari dapat menjadi instrumen antara Pemerintah dengan Warga Desa Pagersari.
Penulis : Stefani Kintan Pramesti
DPL : Muhyidin, S. Ag., M. Ag, MH
Lokasi KKN : Kantor Kelurahan. Desa Pagersari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung