Mohon tunggu...
Stefani Kintan Pramesti
Stefani Kintan Pramesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum yang tertarik dengan Networking

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tingkat Bullying di Indonesia Meningkat, Mahasiswa Undip Lakukan Sosialisasi Anti Bullying sebagai Langkah Preventif untuk Meminimalisir Bullying, di SD N 2 Pagersari Temanggung

10 Agustus 2022   14:59 Diperbarui: 10 Agustus 2022   18:16 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manusia memiliki kodrat hidup yang diberikan oleh Tuhan sebagai pedoman dalam memberi atau diberikan hak dan kewajibannya. Hak Asasi Manusia pun telah dijamin oleh Negara maupun Dunia melalui konferensi dunia. Negara Indonesia menjamin Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada masa ini kasus pembulian atau bullying banyak terjadi di Indonesia. Pembulliyan merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia, hal ini kemudian dijelaskan dalam Ayat 6 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalisir bullying pada anak-anak. 

 

Dalam kegiatan ini mengangkat judul "Sosialisasi Anti Bullying Pada Anak sebagai Upaya Preventif dalam Aspek Hak Asasi Manusia" untuk meningkatkan rasa toleransi dan menghargai antar sesama. SD N 2 Pagersari merupakan salah satu sekolah dasar di Pagersari yang memiliki 2 kelas di tingkat 5, yaitu kelas 5A dan 5B. Pada hari Jumat (29/07/22) saya berkesempatan membagikan materi dengan cara menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dari tindakan bullying,  apa saja ciri-ciri dan contoh dari tindakan bullying yang terjadi di lingkungan sekolah dasar, jenis-jenis dari tindakan bullying, dan apa yang harus dilakukan jika seorang anak menjadi korban bullying di kelas atau pun di sekolah. Materi tersebut ditampilkan menggunakan media Poster dan Power Point yang ditayangkan di kelas selama pemberian materi.

Dokpri
Dokpri

Kegiatan sosialisasi ini terbilang berjalan lancar, dikarenakan anak-anak kelas 5A maupun 5B responsive dan aktif saat diberi pertanyaan. Mereka memahami materi yang diberikan, hal ini digambarkan dengan mereka memberikan contoh pembullyian yang terjadi di kelas dan berani mengakui kesalahan yang pernah dilakukan. Hal ini menjadi salah satu tindakan yang diharapkan dalam meminimalisir meningkatnya bullying di lingkungan sekolah.

Dokpri
Dokpri

Penulis : Stefani Kintan Pramesti (Mahasiswa Fakultas Hukum)

DPL : Muhyidin, S. Ag., M. Ag, MH

Lokasi KKN : Desa Pagersari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun