Tanda tangan kontrak kerja biasa dilakukan calon pekerja yang dinyatakan diterima oleh perusahaan. Namun, ketahui 5 hal penting berikut ini sebelum tanda tangan kontrak kerja.Â
Mendapatkan tawaran bekerja adalah hal yang menyenangkan. Bukan hal aneh apabila seseorang merasa bahagia dan ingin segera bekerja setelah sekian lama menganggur. Namun, jangan ceroboh saat  memasuki tahap menandatangani kontrak kerja.Â
Kamu harus memastikan hal penting berikut ini supaya tidak menyesal saat menerima tawaran pekerjaan tersebut, Dilansir The Guardian, erikut 5 hal penting yang harus diketahu sebelum tanda tangan kontrak kerja.
Jobdesc Pekerjaan Beserta Tanggung JawabnyaÂ
Sebelum menandatangani kontrak kerja, baca baik-baik peran, tugas, dan tanggung jawab yang akan kamu lakukan saat bekerja nanti. Pastikan tugas dan tanggung jawab yang akan kamu lakukan sudah sesuai dengan kemampuan yang kamu miliki.Â
Hal tersebut penting untuk dipehatikan karena berkaitan dengan sesuatu yang bisa dan yang tidak bisa kamu kerjakan. Jika hal sepenting itu terlewatkan, maka bisa berdampak buruk terhadap kinerjamu di perusahaan.
Baca juga:Â Cara Update CV Biar Lamaran Kerjamu Dilirik Rekruiter
Tempat bekerja
Saat bekerja biasanya akan ada ketentuan apakah pekerjaan tersebut akan dilakukan di kantor atau di tempat lain sesuai dengan perintah perusahaan. Apalagi saat ini tengah ramai dengan kasus pandemi covid-19 yang menghimbau para pekerja untuk melakukan pekerjaan di rumah.Â
Namun, ada juga perusahaan yang meminta para pekerjanya untuk bekerja secara remote dan juga berada di kantor, sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu, pastikan tempat dimana kamu bekerja sudah sesuai dengan kriteria yang kamu inginkan. Apakah harus merantau atau tidak.
Baca juga:Â Mahasiswa Bisa Membuat Portofolio untuk Melamar Kerja
Gaji, keuntungan, dan bonus
Semua yang akan kamu terima saat bekerja nanti biasanya dibahas dengan sangat lengkap di kontrak kerja. Berapa banyak upah yang kamu terima dan keuntungan sebelumnya ditawarkan di surat penawaran. Pastikan apakah semua yang sebelumnya ditawarkan sudah tercantum lengkap di kontrak kerja.