Korupsi merupakan sesuatu tindakan pidana atau bisa disebut juga bentuk tindakan tidak jujur yang dilakukan seseorang atau sebuah organisasi yang di beri kepercayaan atau yang di percayai dalam suatu jabatan atau kekuasaan, untuk mendapatkan keuntungan yang haram dan menyalah gunakan kekuasaanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Maksud dari korupsi juga bisa diartikan berupa perilaku yang dilakukan oleh pejabat, dimana hal itu tidak wajar atau tidak sah. yang membuat diri mereka dan orang lain menyalahgunakan wewenang nya, contohnya seperti penyuapan, pemerasan dan nepotisme.
Faktor penyebab seseorang melakukan korupsi adalah :
1. Pressure (tekanan)
Memiliki motivasi untuk melakukan tindakan korupsi karena adanya tekanan, salah satunya karena motif ekonomi. Namun, tekanan ini kadang tidak benar-benar ada, hanya pelaku saja yang berpikir kalau mereka merasa tertekan dan tergoda pada bayangan insentif.
2. Opportunity (kesempatan)
Adanya kesempatan membuat seseorang tergiur untuk korupsi. Ini terjadi akibat dari lemahnya sistem pengawasan yang pada akhirnya menjerumuskan pelaku melakukan korupsi.
3. Rationalization (rasionalisasi)
Para pelaku selalu memiliki rasionalisasi atau pembenaran untuk melakukan korupsi. Rasionalisasi ini ternyata dapat menipiskan rasa bersalah yang dimiliki pelaku dan merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan. Sebagai contoh "saya korupsi karena tidak digaji dengan layak". Sebagaimana yang diutarakan Cressey, korupsi terjadi kalau ada kesempatan melakukannya. Tak heran, jika banyak yang melakukan tindakan culas tersebut.
Sebagai bentuk antisipasi, kita harus tahu ciri-ciri korupsi yang mungkin saja tanpa disadari terjadi di lingkungan sekitar, misalnya:
1. Adanya pembengkakan anggaran
Pembengkakan anggaran (mark up) merupakan kegiatan pembiayaan yang tidak diinginkan dan melibatkan biaya yang tidak terduga. kasus korupsi dengan modus mark up dan penyalahgunaan anggaran.
Melakukan mark up sama dengan tindakan curang atau mempermainkan anggaran. Dari contoh kasus dan ciri-ciri korupsi mark up, maka dana yang dibuat bisa dilebih-lebihkan atau diada-adakan (dana fiktif). Umumnya, kegiatan ini kerap dilakukan pada proyek-proyek infrastruktur, bangunan, hingga teknologi
2. Penyunatan dana desa untuk pribadi
Dana desa seringkali diberikan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan menanggulangi kemiskinan di suatu daerah. Namun, anggaran dana desa ini ternyata disunat untuk keperluan pribadi oleh pelakunya.
3. Promosi jabatan tidak sesuai kompetensi
Mendapatkan promosi jabatan di tempat kerja tentu menjadi sesuatu yang membanggakan. Namun, nyatanya tidak mudah untuk mendapatkannya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Misalnya saja, kompetensi, prestasi kerja, dan lainnya.
Terkadang beberapa orang tetap bersikeras jabatannya naik sehingga ia rela melakukan tindakan suap kepada atasan maupun HRD. Suapnya bisa berupa memberikan sejumlah uang, memberikan hadiah, dan sebagainya. Tindakan ini tentu tidak patut untuk dicontoh karena naiknya jabatan karena melakukan suap bukan berdasarkan kompetensi.
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.
Korupsi memiliki berbagai bentuk dan jenis, yang dilakukan mulai dari tataran terendah hingga para penyelenggara negara dan anggota legislatif. Jika dibagi berdasarkan skala dampak dan paparannya, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu petty corruption, grand corruption, dan political corruption.
- Petty Corruption adalah korupsi kecil kecilan yang banyak terjadi di tengah masyarakat dan dianggap sudah biasa.
Sesuai dengan namanya, Petty Corruption adalah korupsi skala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat. Jenis korupsinya seperti pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelicin, atau pemerasan untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi. Padahal, pelayanan tersebut seharusnya murah atau bahkan gratis untuk masyarakat. Â
Petty corruption dalam keseharian misalnya memberikan uang untuk mengurus surat-surat kependudukan atau uang damai kepada polisi ketika ditilang. Korupsi kecil-kecilan ini kadang terjadi terang-terangan, namun dianggap biasa dan penuh pemakluman dari masyarakat.
- Grand Corruption adalah korupsi skala besar dengan kerugian negara yang masif dan merugikan masyarakat luas.
Grand corruption atau biasa disebut korupsi kelas kakap adalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah. Korupsi kakap menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas.
- Political Corruption adalah korupsi menggunakan jalan politik yang terjadi secara sistematis untuk mengeruk uang negara. Political corruption atau korupsi politik terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi kebijakan, prosedur, atau aturan demi keuntungan diri atau kelompoknya. Keuntungan ini bisa berupa kekayaan, status, atau mempertahankan jabatan. Jenis-jenis political corruption adalah penyuapan, perdagangan pengaruh, jual beli suara, nepotisme, atau pembiayaan kampanye.
Penyebab korupsi sulit diberantas adalah lemahnya etika dan moral penegak hukum jadi penyebab pemberantasan korupsi di Indonesia sulit ditegakkan. "Korupsi di Indonesia tidak bisa diberantas karena sistem penegakan hukum saat ini pondasinya masih berbasis nalar. Untuk menanamkan sifat anti korupsi dalam kehidupan sehari hari dengan disiplin, selalu jujur dalam perkataan atau perbuatan, dan bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan apa pun. Tidak berbohong sampai kapan pun baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah.
Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Faktor ekonomi sering dianggap sebagai penyebab utama korupsi. Di antaranya tingkat pendapatan atau gaji yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Fakta juga menunjukkan bahwa korupsi tidak dilakukan oleh mereka yang gajinya pas pas an.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi, yaitu :
1.) Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat.
2.) Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
3.) Membangun kode etik di sektor publik.
4.) Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis.
5.) Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H