Mohon tunggu...
Stefania Wahyu Safitri
Stefania Wahyu Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

17 November 2023   05:29 Diperbarui: 17 November 2023   05:45 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia atau HAM merupakan suatu hal yang pada dasar nya atau secara kodrati sudah melekat pada setiap individu masing masing. dan pada hakikat nya sebagai makhluk tuhan yang maha esa itu merupakan anugerah yang patut di syukuri karena itu merupakan anugerah yang di miliki semua manusia. hak asasi manusia juga di hormati, di junjung tinggi, dan mendapat lindungan dari hukum atau pemerintah karena hak asasi manusia tidak bisa di hilang kan atau di serah kan dalam artian tidak dapat di bagi, semua orang mendapatkan hak nya entah itu hak ekonomi, hak sipil, hak sosial maupun hak budaya.

Undang undang yang menjadi landasan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Mengacu pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan, hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Hambatan dan tantangan utama dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia adalah masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran hak asasi manusia, dan minimnya perangkat hukum dan perundang undangan.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia terjadi ketika hak-hak yang diakui secara universal dan dilindungi oleh hukum internasional dilanggar oleh individu, kelompok, atau pemerintah. Pelanggaran ini dapat berupa tindakan atau kelalaian yang merugikan hak hak dasar individu atau kelompok, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, martabat, dan kesetaraan. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk penyiksaan, perlakuan diskriminatif, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, penghilangan paksa, penahanan sembarangan, dan berbagai tindakan lain yang melanggar hak-hak individu. Pelanggaran ini seringkali memiliki dampak yang merugikan, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, terhadap korban dan masyarakat secara keseluruhan.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia :
1. Penyiksaan dan Perlakuan Merendahkan Martabat
Contoh: Penyiksaan fisik atau psikologis terhadap tahanan dalam penjara atau tahanan politik, perlakuan merendahkan martabat, dan penggunaan kekerasan oleh petugas keamanan.

2. Pelecehan Seksual dan Kekerasan Gender
Contoh: Pemerkosaan, pelecehan seksual, atau kekerasan gender terhadap perempuan dan anak perempuan, terutama dalam konteks konflik bersenjata.

3. Penahanan Sembarang atau Penahanan Tanpa Pengadilan:
Contoh: Penahanan tanpa alasan yang jelas atau proses hukum yang adil, termasuk penahanan berkepanjangan tanpa dakwaan.

4. Diskriminasi Ras, Agama, Gender, atau Kelompok Lainnya
Contoh: Diskriminasi dalam hak akses, pendidikan, pekerjaan, atau layanan publik berdasarkan ras, agama, gender, atau identitas kelompok tertentu.

Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikat nya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaan nya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan ketidakadilan dan kelaliman (tirani) yang hampir melanda seluruh umat manusia.

Yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia tidak menjadikan Pancasila sebagai dasar adalah penegakan HAM tersebut tidak sesuai dengan budaya bangsa dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penegakan HAM tersebut menjadi tidak adil. Pancasila menjamin kesetaraan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara Indonesia, serta memberikan jaminan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia harus bersifat universal. Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang memiliki semangat untuk penegakan hak asasi manusia (HAM).

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pasal 5 UU Pengadilan HAM menyatakan, "Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia". Salah satu upaya pemerintah dalam menegakkan HAM berikutnya adalah membentuk instrumen HAM. Instrumen HAM merupakan peraturan undang-undang dan lembaga-lembaga yang menjamin HAM masyarakat Indonesia, seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun