Mohon tunggu...
Stefania Wahyu Safitri
Stefania Wahyu Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Hukum Indonesia Penerapan dan Gagasannya

5 Oktober 2023   19:30 Diperbarui: 5 Oktober 2023   19:35 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menyatakan, ”Negara Indonesia Adalah Negara Hukum" sebagai negara hukum, segala tindakan warga negara harus sesuai dengan undang undang yang berlaku. dengan kata lain segala kewenangan dan tindakan negara dan warga negara semata mata berdasarkan hukum dengan dinamika keseluruhan elemen dan aspek aspek yang bersifat saling berkaitan satu sama lain.

Jika dinamika yang berkenaan dengan seluruh aspek dan komponen tersebut tidak bekerja dengan seimbang maka hukum tentu tidak tegak sebagaimana mestinya, Namun harus disadari bahwa gagasan negara hukum yang ideal itu memerlukan kesadaran bangsa. karena, tanpa adanya kesadaran tentang hukum maka kita tidak akan sampai pada hakikat dan tujuan hukum. Rumusan seperti ini terdapat dalam konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1945, terdapat lima konsep negara hukum yaitu rule of law, rechstaat, socialist legality, demokrasi Islam dan negara hukum di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun