Tentu saja si kaya telah memberikan beban terhadap si miskin untuk bekerja lebih keras agar dapat melunasi hutang beserta bunganya, sedangkan si kaya hanya berpangku tangan tanpa melakukan usaha apapun namun ia bisa mendapatkan keuntungan berupa bunga(riba) dari kesulitan si miskin.Â
Akibat Riba dalam Bisnis dan Ekonomi
Praktik riba, jika diterapkan dalam skala besar, dapat berpotensi merusak ekonomi suatu negara. Riba dapat menambah beban utang masyarakat dan negara, menciptakan ketidakstabilan finansial, dan memperparah kesenjangan sosial. Dalam konteks bisnis, riba dapat menyebabkan ketidakberimbangan dalam hubungan bisnis, di mana pihak yang lebih kuat atau kaya terus mendapat keuntungan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan pihak lain.
Islam mengajarkan bahwa kekayaan harus diperoleh melalui usaha yang halal dan sah, dan keuntungan yang didapat harus sesuai dengan nilai yang diberikan. Oleh karena itu, riba dianggap sebagai penyimpangan dari prinsip ekonomi yang adil dan seimbang, yang seharusnya diutamakan dalam praktik bisnis.
Solusi Alternatif dalam Bisnis Islam
Untuk menggantikan praktik riba, Islam menawarkan beberapa solusi alternatif instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah berikut adalah pengertiannya:
1. Mudharabah: Kerjasama antara pemilik modal dan pengusaha, di mana keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
2. Musyarakah: Kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha, di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.
3. Murabahah: Pembiayaan barang dengan cara jual beli, di mana harga jual telah disepakati bersama, dan tidak ada tambahan atau bunga setelah transaksi.
4. Ijarah: Kontrak sewa, di mana pemilik barang menyewakan barangnya kepada pihak lain dengan imbalan sewa yang disepakati.
Akad di atas bisa kita temukan di bank-bank syari'ah yang tidak hanya sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga mengutamakan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan dalam bisnis, yang menjadi sesuai dari etika bisnis dalam Islam.