Mohon tunggu...
Stefani_ A
Stefani_ A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Nama saya Stefani Agustin, anak kedua dari tiga bersaudara. Saya memiliki ketertarikan yang besar dalam dunia menulis sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ketertarikan ini terus berkembang seiring berjalannya waktu, dan saya sering menyalurkan kreativitas saya melalui tulisan-tulisan pribadi maupun karya yang lebih formal. Saat ini, saya tengah melanjutkan studi di sebuah universitas dengan jurusan Ekonomi Syari'ah. Di sini, saya mendalami ilmu ekonomi dengan perspektif syariah yang mengajarkan saya untuk berpikir kritis mengenai berbagai aspek ekonomi, terutama yang berkaitan dengan prinsip-prinsip Islam. Pendidikan ini memberi saya wawasan yang luas tentang penerapan etika dan prinsip syariah dalam dunia ekonomi yang modern. Selain menulis, saya memiliki ketertarikan pada berbagai topik, mulai dari keuangan hingga pengembangan diri. Saya percaya bahwa melalui tulisan, saya dapat berbagi pengetahuan dan perspektif yang bermanfaat, sekaligus terus mengasah kemampuan diri di bidang yang saya geluti. Tujuan saya adalah untuk berkontribusi dalam menciptakan solusi-solusi yang relevan di dunia ekonomi syariah, yang dapat memberi dampak positif bagi masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riba Dilarang? Berikut Penjelasan dan Kaitannya Etika Bisnis Islam

27 November 2024   12:01 Diperbarui: 27 November 2024   12:18 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pinterest.com/linakhmer/

 Tentu saja si kaya telah memberikan beban terhadap si miskin untuk bekerja lebih keras agar dapat melunasi hutang beserta bunganya, sedangkan si kaya hanya berpangku tangan tanpa melakukan usaha apapun namun ia bisa mendapatkan keuntungan berupa bunga(riba) dari kesulitan si miskin. 

Akibat Riba dalam Bisnis dan Ekonomi

Praktik riba, jika diterapkan dalam skala besar, dapat berpotensi merusak ekonomi suatu negara. Riba dapat menambah beban utang masyarakat dan negara, menciptakan ketidakstabilan finansial, dan memperparah kesenjangan sosial. Dalam konteks bisnis, riba dapat menyebabkan ketidakberimbangan dalam hubungan bisnis, di mana pihak yang lebih kuat atau kaya terus mendapat keuntungan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan pihak lain.

Islam mengajarkan bahwa kekayaan harus diperoleh melalui usaha yang halal dan sah, dan keuntungan yang didapat harus sesuai dengan nilai yang diberikan. Oleh karena itu, riba dianggap sebagai penyimpangan dari prinsip ekonomi yang adil dan seimbang, yang seharusnya diutamakan dalam praktik bisnis.

Solusi Alternatif dalam Bisnis Islam

Untuk menggantikan praktik riba, Islam menawarkan beberapa solusi alternatif instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah berikut adalah pengertiannya:

1. Mudharabah: Kerjasama antara pemilik modal dan pengusaha, di mana keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

2. Musyarakah: Kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha, di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.

3. Murabahah: Pembiayaan barang dengan cara jual beli, di mana harga jual telah disepakati bersama, dan tidak ada tambahan atau bunga setelah transaksi.

4. Ijarah: Kontrak sewa, di mana pemilik barang menyewakan barangnya kepada pihak lain dengan imbalan sewa yang disepakati.

Akad di atas bisa kita temukan di bank-bank syari'ah yang tidak hanya sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga mengutamakan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan dalam bisnis, yang menjadi sesuai dari etika bisnis dalam Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun