Mohon tunggu...
Stefani_ A
Stefani_ A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Nama saya Stefani Agustin, anak kedua dari tiga bersaudara. Saya memiliki ketertarikan yang besar dalam dunia menulis sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ketertarikan ini terus berkembang seiring berjalannya waktu, dan saya sering menyalurkan kreativitas saya melalui tulisan-tulisan pribadi maupun karya yang lebih formal. Saat ini, saya tengah melanjutkan studi di sebuah universitas dengan jurusan Ekonomi Syari'ah. Di sini, saya mendalami ilmu ekonomi dengan perspektif syariah yang mengajarkan saya untuk berpikir kritis mengenai berbagai aspek ekonomi, terutama yang berkaitan dengan prinsip-prinsip Islam. Pendidikan ini memberi saya wawasan yang luas tentang penerapan etika dan prinsip syariah dalam dunia ekonomi yang modern. Selain menulis, saya memiliki ketertarikan pada berbagai topik, mulai dari keuangan hingga pengembangan diri. Saya percaya bahwa melalui tulisan, saya dapat berbagi pengetahuan dan perspektif yang bermanfaat, sekaligus terus mengasah kemampuan diri di bidang yang saya geluti. Tujuan saya adalah untuk berkontribusi dalam menciptakan solusi-solusi yang relevan di dunia ekonomi syariah, yang dapat memberi dampak positif bagi masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riba Dilarang? Berikut Penjelasan dan Kaitannya Etika Bisnis Islam

27 November 2024   12:01 Diperbarui: 27 November 2024   12:18 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pinterest.com/linakhmer/

Kenapa riba dilarang? Pertanyaan ini sering kali dipertanyakan oleh banyak orang terutama masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, namun terpaksa harus menormalisasi sistem bunga (riba) yang menjadi sistem di bank konvensional untuk memperoleh keuntungan. Bank adalah tempat bagi masyarakat menabung,meminjam dan berinvestasi yang tentunya dekat sekali dengan kehidupan masyarakat. 

Lalu mengapa bunga dalam bank atau dalam istilah islam nya adalah riba dilarang?simpelnya riba dilarang karena merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya, misalnya seseorang meminjam uang dari bank karena kebutuhan mendesak lalu bank menetapkan bunga(riba) disetiap bulannya belum lagi denda ketika peminjam telat membayar. 

Dalam konteks ini tentu saja bank telah merugikan peminjam yang meminjam karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan dalam islam pinjam meminjam adalah akad yang dilakukan hanya untuk membantu seseorang yang membutuhkan bukan untuk mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain. Pelarangan riba sebenarnya telah dijelaskan dalam Q. S Ali Imran Ayat 130-131

Artinya: " Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir

Dalam konteks ekonomi, riba merujuk pada tambahan atau bunga yang diterima atas pinjaman yang diberikan, yang dianggap tidak sah dalam ajaran Islam. Ada dua jenis riba yang dikenal dalam hukum Islam:

1. Riba al-Fadhl: Riba yang terjadi karena adanya pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak setara, seperti menukar emas dengan emas, atau perak dengan perak, namun jumlahnya berbeda.

2. Riba al-Nasi'ah: Riba yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran dalam transaksi utang-piutang, di mana kreditur meminta tambahan pembayaran atau bunga atas keterlambatan pembayaran.

Kedua jenis riba ini dilarang karena keduanya melibatkan keuntungan yang diperoleh tanpa adanya usaha atau nilai tambah yang sah menurut prinsip-prinsip Islam. Lalu bagaimana jika transaksi riba ini dijadikan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari orang-orang yang membutuhkan? Bagaimana pandangan etika bisnis islam nya? 

Islamic Financing sumber: pinterest.com/rumah1t/
Islamic Financing sumber: pinterest.com/rumah1t/

Etika bisnis Islam berlandaskan pada nilai-nilai moral yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadis, yang menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan keberlanjutan dalam setiap transaksi. Islam mengajarkan bahwa setiap transaksi ekonomi harus adil, menguntungkan semua pihak, dan tidak merugikan salah satu pihak. 

Riba, dalam konteks ini, dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan eksploitasi terhadap orang-orang miskin. Karena ketika orang miskin tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, maka ia akan mencari pinjaman dari orang yang lebih mampu dalam segi ekonomi darinya dan apabila orang yang memberikan pinjaman ini menetapkan bunga disetiap bulan atau meminta tambahan disaat si miskin membayarkan hutangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun