Melanjutkan artikel sebelumnya di sini, karena menjelang penutupan pengajuan pada hari Jumat, 21 Mei 2010, pukul 23.59 WIB (Waktu Indonesia bagian Barat), maka kami sampaikan kembali himauan untuk para Kompasianer yang bersedia mengajukan diri sebagai Calon Koordinator Umum Perkumpulan Seribu Tangan Cinta.
Sesuai visi dan misi yang tercermin dalam artikel ini, maka kriteria umum KOORDINATOR UMUM Badan Pelaksana Perkumpulan Seribu Tangan Cinta sudah terumuskan sebelumnya. Namun timbulnya diskusi di artikel tersebut, maka Steering Committee mencoba merangkumnya kembali (terima kasih kepada teman-temen yang memberi masukannya) seperti di bawah ini.
A. Mempunyai jiwa kepemimpinan yang baik. Koordinator Umum ini harus mampu menjalankan misinya untuk mencapai target akhir atau visi dengan baik. Dia juga pandai dalam mengkoordinir pengurus-pengurus yang ada di bawahnya, berkomunikasi dengan baik, merangkul semua ide dan masukan, untuk dijewantahkan dalam kekuasaannya yang bertanggung jawab.
B. Mempunyai pikiran pandangan yang luas. Hal ini umumnya bisa terlihat dari pandangan-pandangan dan konsep-konsep pemikirannya yang terlihat dari cara berpikir dan menilai suatu masalah.
C. Mempunyai waktu luang. Ini berkaitan dengan kondisi kita di sini. Kesibukan pekerjaan untuk keluarga dan kantor, pastinya akan menguras tenaga dan waktu si calon ketua ini. Namun dengan dedikasi tinggi, tentunya hal ini akan mudah dilakukan dengan pembagian waktu yang baik dan benar dari si calon Koordinator Umum.
D. Mempunyai tingkat kecintaan akan masalah kemanusiaan, fokus kepada masalah anak-anak, yang tinggi. Begitu juga tingkat kecintaan terhadap organisasi ini.
Untuk itu, kami buka sebesar-besarnya bagi siapapun yang ingin mengajukan diri menjadi Calon KOORDINATOR UMUM Badan Pelaksana Perkumpulan STC ini.
Mekanisme pengajuan dan tata cara pemilihannya, pastinya akan unik, karena adanya benturan jarak komunikasi di antara kita.
Agar lebih mudahnya, kami pandukan suatu tata cara, yaitu
1. Ajukan diri Anda. SILAKAN TULIS DI KOLOM KOMENTAR DI ARTIKEL INI, tentang kesanggupan dan pengajuan diri menjadi Koordinator Umum P-STC.
2. Bisa juga dengan kesepakatan teman-teman di daerah atau propinsi yang sama, untuk mengajukan satu nama, asalkan yang bersangkutan BERSEDIA untuk mengajukan diri menjadi calon Koordinator Umum Badan Pelaksana P-STC.
3. Catatan tambahan di artikel sebelumnya :