Mohon tunggu...
026 Mira Tamara
026 Mira Tamara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mira Tamara

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bantuan Subsidi Listrik di Masa Pandemi Covid 19

22 Agustus 2021   12:06 Diperbarui: 23 Agustus 2021   10:31 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pada bulan april tahun 2021, bantuan subsidi listrik diperpanjang, hal tersebut merupakan hasil dari rapat Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri ESDM pada tanggal 2 maret 2021 yang membahas mengenai Kebijakan Subsidi listrik dan progran stimulus sektor ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri. 

Hasil rapatnya ialah Diskon 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA, golongan bisnis kecil daya 450 VA, serta golongan industri kecil daya 450 VA dengan kode subsidi. Kemudian hasil rapat kedua ialah diskon biaya listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA dengan kode subsidi R1 serta hasil rapat yang ketiga ialah pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebanyak 50 persen untuk golongan sosial, bisnis dan industri yang mempunyai daya sebesar 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. 

Golongan layanan khusus disini misalnya yayasan sosial. Hasil rapat yang keempat ialah pembebasan biaya beban sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA, golongan bisnis dan industri dengan 900 VA. Hasil tersebut sudah di umumkan secara resmi. Akan tetapi, pada hasil rapat tersebut terdapat pemangkasan subsidi dari portal yang pertama. Ada alasan dibalik pertanyaan, Mengapa subsidi listrik tersebut dipangkas?

Yakni berdasarkan pernyataan  Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyatakan bahwa hal ini dilakukan dikarenakan kondisi ekonomi di Indonesia mulai membaik.

Dan sekarang yang terbaru ialah subsidi listrik yang diperpanjang hingga bulan desember nanti yang sebelumnya hanya sampai september. Akan tetapi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menyatakan bahwa subsidi listrik sudah termasuk pembebasan biaya beban dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan bisnis, sosial, industri dan juga pelayanan sampai dengan bulan desember.

Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa bantuan subsidi listrik sudah tersalurkan dengan baik, cara untuk mengakses subsidi listrik juga sangat mudah. Adanya subsidi ini, salah satunya adalah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak dari covid 19 ini. Meskipun subsidi ini dibuat secara bertahap, akan tetapi subsidi ini tersampaikan oleh penerima dengan sangat tepat.

       

http://pindai.co/main/detailnews/917698/1626996003

https://youtu.be/Sm0MBk4JZto

https://youtu.be/4-8K__rgNXE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun