Mohon tunggu...
fanky christian
fanky christian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - IT Specialist, DCMSolusi, DCMGroup, EventCerdas, StartSMEup, JesusMyCEO, IndoBitubi, 521Indonesia

IT Specialist, khususnya infrastruktur, aktif di beberapa Asosiasi IT, suka mengajar dan menulis, fokus kepada IT , enterpreneurship, content marketing. Mengembangkan Daya Cipta Mandiri Group, EventCerdas, 521Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Layanan Publik Online Seharusnya 8x7

11 Juli 2021   07:59 Diperbarui: 11 Juli 2021   08:01 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usaha anda termasuk bidang essential atau kritikal ? Pasti sedang pusing sekarang untuk mengurus STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) di masa PPKM Darurat saat ini, terutama untuk yang berusaha di area Jakarta.

Bagi beberapa perusahaan, mengurus STRP, dulu SIKM, pasti banyak hal memusingkan disana. Mulai dari kelengkapan administrasi, hingga waktu jam pelayanan.

Memang layanan publik terutama yang online, juga menjadi tantangan tersendiri. 

Semenjak dikeluarkannya keputusan untuk melengkapi diri dengan STRP, tentu banyak perusahaan , yang terutama di bidang essential kritikal harus melengkapi diri dengan surat ini. 

Lalu mulailah para HRD di seluruh perusahaan sektor ini memilah para pekerja yang mau tidak mau, harus tetap datang ke lokasi kantor atau onsite yang diperlukan. 

Tapi ternyata, layanan publik STRP tidak tersedia 24 jam, alias hanya di hari kerja. Tidak bisa dilayani saat akhir pekan. 

Bila melihat dari urgensi nya, maka seyogyanya pemerintah daerah mempertimbangkan untuk menyediakan layanan ini tersedia minimal 8 x 7, alias setiap hari ada di jam kerja. Memang jam kerja yang diberlakukan saat ini sudah dari jam 07.30 - 21.00 WIB.

Coba kita telaah lagi, berapa banyak sektor essential dan kritial yang harus tetap bisa beroperasi di saat PPKM Darurat dilakukan di Jakarta. Dari data yang masuk hingga hari ini, telah ada 18.565 ijin dikeluarkan, dan bila fokus ke bidang teknologi informasi hanya 908 ijin. 

Bila ditelaah lagi, bidang teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Maka tidak heran, sebagian rekan-rekan yang berjualan komputer dan perangkat keras (hardware), serta software tidak masuk dalam kategori ini.

Setidaknya kita harus memahami, bahwa memang ini adalah upaya keras dari pemerintah kita untuk mencegah lebih banyaknya korban berjatuhan akibat pandemi covid yang sedang memuncak saat ini. 

Tapi sebaiknya juga, pemerintah mempersiapkan perangkat dan sistem online yang tersedia 24 jam, atau setidaknya juga tersedia dihar hari sabtu minggu sehingga pengurusan ijin yang sifatnya sangat mendesak bisa diprioritaskan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun