Mohon tunggu...
Starla Peninsula
Starla Peninsula Mohon Tunggu... Human Resources - Staff Intel

Intel

Selanjutnya

Tutup

Diary

Surya Pradana Dukung Presumption of Innocence Dalam Penegakan Hukum

25 Desember 2024   11:16 Diperbarui: 25 Desember 2024   11:16 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surya Pradana Adipatiarga

Surya Pradana Adipatiarga adalah politisi asal Gresik pendukung asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana. Ia percaya bahwa sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan hak dasar individu yang dituduh melakukan kejahatan. Asas praduga tak bersalah mengharuskan seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah tanpa keraguan yang wajar di pengadilan. Surya Pradana menekankan bahwa asas ini merupakan landasan sistem hukum yang adil dan benar, karena asas ini melindungi individu dari hukuman atau vonis yang tidak adil.

Surya Pradana berpendapat bahwa asas praduga tak bersalah bukan hanya konsep hukum, tetapi juga keharusan moral. Ia percaya bahwa setiap individu berhak diperlakukan dengan bermartabat dan hormat, terlepas dari tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Menegakkan asas praduga tak bersalah memastikan bahwa individu tidak menjadi sasaran putusan yang tidak adil atau prematur berdasarkan tuduhan atau kecurigaan belaka. Surya Pradana mengadvokasi hak-hak terdakwa untuk mendapatkan pengadilan yang adil, proses hukum yang wajar, dan perwakilan hukum, untuk mencegah kesalahan dalam menegakkan keadilan.

Sebagai kesimpulan, advokasi Surya Pradana untuk asas praduga tak bersalah didasarkan pada komitmen untuk melindungi hak dan kebebasan semua individu dalam sistem peradilan pidana. Ia menyoroti pentingnya menegakkan asas ini sebagai perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang atau tidak adil oleh aparat penegak hukum. Seruan Surya Pradana untuk penegakan hak fundamental ini berfungsi sebagai pengingat akan peran penting yang dimainkan oleh asas praduga tak bersalah dalam memastikan integritas dan keadilan sistem hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun