4. melakukan pendekatan individual dengan siswa yang memiliki potensi untuk melakukan kekerasan
bapak/Ibu harus mampu mengidentifikasi siswa yang mungkin berpotensi melakukan kekerasan. dalam hal ini, anda harus peka terhadap perubahan perilaku siswa dan mewaspadai perilaku yang tidak wajar seperti kekerasan verbal, mudah marah, intimidasi, atau agresif. pendekatan ini memungkinkan anda dapat membantu siswa mengatasi masalah perilaku tersebut sehingga siswa dapat menghindari perilaku kekerasan di sekolah.
5. pola pencegahan tindak kekerasan
untuk menciptakan lingkungan kelas yang positif dan aman diperlukan praktik manajemen kelas yang efektif. praktik tersebut misalnya dengan menyebutkan dengan jelas peraturan kelas, konsisten terhadap peraturan tersebut, memberikan penghargaan kepada siswa dengan perilaku positif, tunjukkan kepedulian terhadap siswa, berikan kesempatan kepada siswa untuk mengambil pilihan berarti, dan hindari pertentangan di depan siswa lainnya.
seperti guru yang enggan pilih kasih terhadap siswa/i yang mampu dalam mata pelajaran yang beliau ajarkan, sementara ada pula siswa/i yang lambat dalam mengerti materi yang beliau ajarkan lalu beliau menunjukan sikap kekerasan seperti membentak lalu menyuruhnya tampil kedepan dipaksa untuk mengerjakan padahal siswa tersebut belum mengerti ada juga guru yang langsung ringan tangan seperti memukul atau mencacimaki “anak bodoh” padahal tidak semua anak harus di ajarkan dengan kekerasan ada juga guru yang menghukum kekerasan dengan membersihkan semua toilet, lingkungan lapangan sekolah hingga bersih setelah itu siswa diperbolehkan kembali ke kelas mengikuti pembelajaran bersama teman temannya.
sudah banyak khasus terjadi dibeberapa sekolah ditemukan guru/bapak guru kasar terhadap murid yang membuat guru tersebut viral di media sosial atas kekerasan yang dialami murid disekolah.
contohnya :
#siswa smp negeri 1 sinembah tanjung muda hilir, deli serdang, sumatra barat, dihukum squat jump 100 kali oleh gurunya karena tidak mengerjakan tugas sekolah.
#guru di smk swasta bina karya larantuka di flores timur, ntt, mencelupkan tangan seorang siswa ke air mendidih
sangat banyak upaya tindakan kekerasan terhadap murid
kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswa merupakan tindak pidana yang melanggar hak anak dan hak asasi manusia. kekerasan ini dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. sanksi yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak rp72 juta.
selain sanksi pidana, guru yang melakukan kekerasan juga dapat dikenakan sanksi disiplin. sekolah dan lembaga pendidikan juga harus menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung, serta melindungi hak-hak murid
selain sanksi pidana, guru yang melakukan kekerasan juga dapat dikenakan sanksi disiplin.