Mohon tunggu...
Hukum

Masih Adakah HAM di Indonesia?

30 November 2018   19:49 Diperbarui: 30 November 2018   19:58 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tragedi Mei 1998 merupakan salah satu peristiwa kelam bangsa Indonesia. Kerusuhan, penjarahan massal, ditembak dan terbunuhnya mahasiswa Universitas Trisakti, serta adanya pemerkosaan wanita keturunan Tionghoa, merupakan beberapa kejadian yang dapat dilihat dalam tragedi tersebut.

Dengan adanya tragedi kemanusiaan trisakti dan tragedi kemanusiaan etnis tionghoa maka terjadi pergeseran nilai dan makna dari nilai-nilai yang tercantum dalam pancasila yaitu melanggar sila ke 2 tentang kemanusian yang adil dan beradab dan juga melanggar sila ke 3 tentang persatuan Indonesia karena dengan adanya tragedi kemanusiaan etnis tionghoa itu menandakan adanya ketidakadilan dan adanya pandangan tentang perbedaan suku, budaya, adat istiadat, bahasa, dan etnis tionghoa. Banyak masyarakat yang mengalami kerugian saat tragedi kemanusiaan tersebut terjadi pada tahun 1998.

Sampai bertahun-tahun berikutnya Pemerintah Indonesia belum mengambil tindakan apapun terhadap nama-nama yang dianggap kunci dari peristiwa kerusuhan Mei 1998. 

Pemerintah mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa bukti-bukti konkret tidak dapat ditemukan atas kasus-kasus pemerkosaan tersebut, namun pernyataan ini dibantah oleh banyak pihak. Sebab dan alasan kerusuhan ini masih banyak diliputi ketidakjelasan dan kontroversi sampai hari ini. Namun umumnya masyarakat Indonesia secara keseluruhan setuju bahwa peristiwa ini merupakan sebuah lembaran hitam sejarah Indonesia, sementara beberapa pihak, terutama pihak Tionghoa, berpendapat ini merupakan tindakan pembasmian (genosida) terhadap orang Tionghoa, walaupun masih menjadi kontroversi apakah kejadian ini merupakan sebuah peristiwa yang disusun secara sistematis oleh pemerintah atau perkembangan provokasi di kalangan tertentu hingga menyebar ke masyarakat.

Menurut saya, isu ini seharusnya tidak boleh terjadi karena melenceng atau tidak sesuai dengan nilai pancasila sila ke 2 dan ke 3. Alangkah baiknya kita hidup saling menghargai dan bertoleransi satu sama lain. Menurut saya, solusi agar masalah ini tidak terjadi lagi adalah dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (mengoptimalkan kerja KOMNAS HAM) dan meningkatkan rasa toleransi di dalam diri masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun