Pancsila adalah merupakan idiologi dasar Indonesia. Nama pancasila terdiri dari dua kata dari sanskerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mejalankan sila-sila tersebut dengan baik.
Lima sendi utama menyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, yang tercantum pada paragraph ke-4 pembukaaan undang-undang Dasar 1945.
Secara falsafah, bangsa Indonesia dapat diidentifikasikan dengan kegotongroyongnya seperti mencerminkan dalam filsafah “Bhineka Tunggal Ika” yang merupan buhul dari persatuan dan kesatuan bangsa. Selain dari itu, untuk mencapai kesatuan dan kemaslahatan rakyat Indonesia yang beragam kebudayaannya ini tentu tidak mudah. Pendiri-pendiri bangsa telah memahami hal tersebut dari sejarah bangsa yang menunjukkan bahwa berbagai suku bangsa di Nusantara ini amat mudah diadudomba oleh pemerintah colonial Belanda. Tokoh-tokoh Nasional, dalam usahanya untuk kesejahteraan, persekutuan dan kesatuan bangsa telah merumuskan dasar-dasar Negara yangterdiri dari berbagai suku bangsa ini. Dengan Pancasila sebagai falsafah dasar Negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar hukumnya. Dan tidak kalah pentingnya adalah Bhinneka Tunggal Ika disahkan pada tanggal 17 agustus 1950 dengan bahasa KIWI berarti Beraneka Ragam tapi satu. Tiga hal ini lah yang dapat di pahami sebagai jati diri anak banggsa.
Dengan begitu jelas terlihat bahwa Pancasila dan Pluralisme adalah ajaran yang saling bertentanga dan tidak mungkin dapat disandingkan. Pluralisme hanya dapat diterapkan jika Pancasila Ditinggalkan . Karena itu, anggapan bahwa Pluralisme itu sejalan dengan Pancasila hal yang tidak berdasar.
Menerima pancasila berarti menerima kondisi yang tidak mendukung Pluralisme. Selama Pancasila masih diakui sebagai idiologo dan dasar Negara, maka gembar-gembor tentang pluralism dan kebebasan beragama sebenarnya hanya omong kosong belaka. Sebaliknya jika pluralism bener-benar menjadi pilihan bangsa yang nembataasi kebebasan beragama sudah tidak relava lagi sebagai idiologo. Karena itu, selama pancasila masih diakui sebagai idiologi Negara, maka seharusnya pluralis memenjadi paham yang terlarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H