Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bersama dengan Koordinator Pengawas Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri telah menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China yang tertangkap melakukan penambangan emas ilegal karena diam-diam menambang bijih emas tanpa izin atau ilegal di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Peristiwa ini terjadi beberapa bulan yang lalu dan diungkapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). Biro Umum Mineral Kementerian ESDM menyebutkan, aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh WNA China tersebut menimbulkan lubang hasil pertambangan ilegal sepanjang 1.648,3 meter sehingga mengurangi cadangan emas dan perak sekitar 774,2 kilogram dan merugikan pemerintah cadangan logam emas dan perak sekitar 937,7 kilogram.
“Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. Kasus ini sedang berjalan seiring dengan pemrosesan perkara lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Ketapang.” Kata Sunindyo Suryo Heldadi dalam keterangan resmi. Kamis (7 November 2024). Sunindyo membeberkan latar belakang dan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penambangan ilegal dengan menggunakan lubang dan terowongan penambangan di wilayah pertambangan berizin yang seharusnya dibangun untuk tujuan pemeliharaan, memang sudah seharusnya WNA tersebut dikurung pidana penjara selama lima tahun karena telah merugikan negara.
Berdasarkan perhitungan CNBC Indonesia, potensi kerugian akibat aktivitas penambangan mencapai ratusan miliar rupiah. Dihitung berdasarkan data Refinitiv untuk perdagangan Jumat (7 Desember 2024). Pada pukul 06.24 WIB, harga emas turun 0,07% menjadi USD 2.413,06 per troy ons. Dalam perhitungan ini, penjualan emas dihitung berdasarkan harga emas dunia saat ini. Total kerugian dari 774,2 kg atau 24.893,9 troy ons emas setara USD 60,07 juta atau 967,67 miliar rupiah (asumsi kurs 16.109 rupiah per USD).
Sunindyo juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan liar antara lain alat sadap dan pelabelan, saringan emas, cetakan, dan peleburan induksi. Selain itu, ditemukan juga alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. “Dari hasil pengukuran surveyor kompeten, penggalian lubang tambang memiliki panjang total 1.648,3 meter dan volume 4.467,2 meter kubik.” imbuhnya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya saat ini sedang menangani operasi penambangan ilegal. "Kita kejar sekarang. Nanti kita tunggu prosesnya bagaimana," kata dia, Rabu (15 Mei 2024) usai agenda IPA Convex 2024 di ICE BSD, Tangerang. Tahap penyidikan Direktorat PPNS Minerba dinyatakan selesai dan berkas penyidikan telah diterima Kejaksaan Kriminal (JPU) Jakarta dan dinyatakan ditutup dengan Surat P-21 Nomor B-2687/Eku. 1/07/2024 tanggal 5 Juli 2024. Tahap selanjutnya adalah PPNS Ditjen Minerba menyerahkan hak asuh tersangka, dan barang bukti tindak pidana pertambangan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang didampingi Kejaksaan Agung. Sunindiyo Suryo Heldadi, Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Lingkungan Hidup, mengapresiasi upaya Direktorat PPNS Minerba di bawah koordinasi dan supervisi Korwas PPNS Bareskrim Polri yang selama ini melakukan penegakan hukum tugas dengan baik. “Upaya penegakan hukum ini menjadi pembelajaran bagi keberhasilan bersama dan sebaiknya dilakukan di tempat lain yang memerlukan penegakan hukum di masa depan,” kata Sunindyo.
Anthony Nainggolan, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang mengatakan “Kejaksaan Agung mendukung penuntutan yang dilakukan PPNS KESDM. Selanjutnya Kejaksaan Ketapang akan merujuk kasus tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapat kepastian hukum.”
Referensi
Firda Dwi Muliawati. (2024, Juli 12). WNA China Gasak Tambang Emas Ilegal. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20240712093201-4-553992/ri-rugi-rp-96767-miliar-gegara-wna-china-gasak-tambang-emas-ilegal
Tim Redaksi. (2024, September 1). WNA China Gasak Tambang Emas RI, Bumi bolong 1.600-an Meter. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20240901085242-4-568128/wna-china-gasak-tambang-emas-ri-bumi-bolong-1600-an-meter
Putu Indah Savitri. (2024, Mei 11). ESDM tangkap WNA China pelaku tambang emas ilegal. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/4098918/esdm-tangkap-wna-china-pelaku-tambang-emas-ilegal
Firda Dwi Muliawati. (2024, Mei 15). Kronologi Lengkap WNA China Gasak Tambang Emas RI. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20240515075551-4-538142/kronologi-lengkap-wna-china-gasak-tambang-emas-ri-bumi-jadi-bolong