Awal bulan biasanya dijadikan momen untuk membayar segala tagihan yang ada. Termasuk di antaranya adalah tagihan listrik. Khusus yang satu ini memang sebaiknya dilakukan di awal bulan pasalnya jika terlambat ada denda yang siap menanti, khususnya bagi pelanggan pasca bayar alias pakai dulu bayar belakangan.
Banyak cara untuk membayar tagihan listrik. Mulai dari kantor PLN sendiri, agen-agen PPOB, minimarket, bahkan melalui ponsel sendiri dengan internet banking atau market place. Semua orang tahu cara membayar, tapi mungkin tak banyak yang tahu caranya ketika hanya ingin periksa tagihan.
Sebenarnya ada banyak cara kok untuk cek tagihan listrik. Salah satunya melalui website resmi PLN. Cek tagihan listrik ini lumayan penting sebagai pembanding. Barangkali ada selisih ketika membayar di tempat yang berbeda. Lalu bagaimana caranya?
Pertama buka halaman web.pln.co.id lalu ke bagian pelanggan kemudian informasi tagihan dan token. Jika sudah, maka daftar dulu jika belum memiliki akun di sini. Untuk mendaftar cukup isi nama, email, nomor ID pelanggan atau nomor meter, kemudian nomor ponsel yang aktif, kata sandi, lalu terakhir verifikasi. Jika sudah maka klik daftar.
Setelah itu PLN akan mengirimkan kode verifikasi melalui email dan kita masukkan kode tersebut. Langkah selanjutnya adalah dengan masuk sistem sesuai dengan email dan sandi yang kita buat sebelumnya. Jika sudah maka akan muncul banyak informasi termasuk tagihan. Untuk bulan-bulan berikutnya kita hanya perlu login saja karena sudah pernah mendaftar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H