"Nyanghulu ka hukum, nunjang ka nagara, mufakat jeung balaréa" begitulah prinsip yang dipegang oleh masyarakat adat Kasepuhan Sinar Resmi, yang bermakna mematuhi hukum, membantu negara, dan kesepakatan bersama. Kasepuhan Sinar Resmi merupakan salah satu kampung adat yang terletak di Provinsi Jawa Barat, tepatnya di Desa Sirna Resmi, Kec. Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Kasepuhan ini termasuk pada kesatuan Kasepuhan Banten kidul yang mendiami kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Masyarakatnya bersuku Sunda dan beragama Islam. Selain itu, mayoritas masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani atau disebut dengan kegiatan ngahuma oleh masyarakat setempat.
Sebelum bernama Kasepuhan Sinar Resmi, kasepuhan ini memiliki nama yang sama dengan desanya yakni Sirna Resmi. Kata "sirna" dalam bahasa Sunda memiliki makna betah atau enak untuk ditempati. Akan tetapi, karena kata "sirna" secara umum bermakna "hilang", maka diubahlah menjadi "sinar" yang berarti cahaya, Sinar Resmi berarti cahaya yang resmi.
Perubahan nama kasepuhan tersebut dilakukan pada tanggal 2 Februari 2002 oleh pemimpin adat yang saat ini memimpin. Masyarakat kasepuhan menyebutnya dengan sebutan "Abah", beliau bernama Abah Asep Nugraha. Pemimpin adat (Abah) memegang peranan penting dalam pelaksanaan norma adat sehingga harus ditaati oleh masyarakat kasepuhan.
Sebagai masyarakat adat yang masih memegang dan menjalankan tradisi leluhur di bawah pengawasan Abah sebagai tutunggul kasepuhan, warga kasepuhan meyakini padi atau Dewi Sri sebagai sumber kehidupan, sehingga harus diperlakukan sebagaimana layaknya memperlakukan seorang insan atau manusia.
Jika manusia memiliki rumah sebagai tempat tinggal, maka padi pun seperti itu, memiliki leuit atau lumbung padi sebagai tempat tinggalnya. Oleh karena itu, bagi masyarakat sinar resmi, menjaga kearifan lokal khususnya di bidang pertanian merupakan suatu keharusan, karena mereka meyakini bahwa setiap benih lokal padi lah yang akan menjadi warisan kebudayaan.
Berbicara mengenai adat tradisi atau adat istiadat di Kasepuhan Sinar Resmi, secara turun temurun nilai-nilai kearifan lokal untuk menjaga keseimbangan alam dan lingkungan telah menjadi bagian yang melekat dalam masyarakatnya. Para leluhur mewariskan kearifan lokal yang sampai kini terus dijaga, dirawat, dan dijadikan filosofi hidup.
Sebagai komunitas adat, masyarakat kasepuhan sinar resmi memiliki tatali paranti karuhun sebagai kepercayaan atau adat istiadat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat kasepuhan. Adat istiadat tersebut tercerminkan ke dalam berbagai simbol berupa aturan dan pantangan atau larangan.
Berikut ini merupakan beberapa aturan dan larangan yang berlaku di Kasepuhan Sinar Resmi :