Mohon tunggu...
Johanes Krisnomo
Johanes Krisnomo Mohon Tunggu... Penulis - Karyawan Swasta

Penulis, YouTuber : Sketsa JoKris Jo, Photografer, dan Pekerja. Alumnus Kimia ITB dan praktisi di Industri Pangan.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

KLIK, Perilaku Cerdas Konsumen Pangan

15 Maret 2020   20:59 Diperbarui: 15 Maret 2020   21:15 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan hanya mampu, konsumen pun harus memastikan bahwa pangan yang dibelinya aman. Bahaya menanti bila abai, meski undang-undang perlindungan konsumen telah menjamin dan melindungi.

Mengingatkan konsumen, 15 Maret, yang merupakan Hari Hak-hak Konsumen se-Dunia, merupakan momentum penting untuk meningkatkan kesadaran kita tentang hak-hak dan kebutuhan konsumen.

Menyibak balik, implementasi UU No 8/1999 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang ternyata belum sepenuhnya efektif, ditandai dengan rendahnya nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Inonesia (hanya 30,86 dari skala 100,00) dan rendahnya jumlah pengaduan konsumen, khususnya bila dibandingkan dengan negara lain.

Oleh karenanya, untuk meningkatkan perlindungan, diundangkanlah Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

Langkah-langkah nyatanya, oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia, (31/01/2019) telah disingkatkan dalam bentuk tips dan ingatan agar melakukan KLIK sebelum membeli pangan.

KLIK adalah rangkaian 4 langkah yang diperlukan sebagai berikut : 1. K, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik; 2. L, baca informasi produk yang tertera pada label; 3. I, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM; 4. K, pastikan belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Demi keamanan dan keselamatan, terkait kewajiban konsumen, dalam Pasal 5 UU No 8/1999 disebutkan bahwa konsumen perlu membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa.

Kewajiban konsumen oleh Kementerian Perdagangan, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 50 Tahun 2017, telah dirinci menjadi 9 (sembilan)  perilaku  yang perlu dilakukan oleh konsumen saat membeli dan menggunakan  barang/jasa.

Namun, seperti apa yang telah dijelaskan di atas, 9 (Sembilan) perilaku telah diringkaskan dalam KLIK oleh BPOM, dan tambahan akan pentingnya mengecek ada tidaknya layanan pengaduan konsumen.

Dijelaskan dalam  lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 50 Tahun 2017, bahwa hasil studi yang dilakukan dengan nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK), 9 (sembilan) parameter perilaku konsumen mengecek kondisi produk, membaca tanggal kedaluwarsa, memperhatikan ada tidaknya label halal, membaca komposisi produk dan akibat sampingan, serta membaca informasi lainnya dengan nilai masing-masing lebih dari 60,00 % skor perilaku. Sedangkan yang paling diabaikan adalah mengecek ada tidaknya alamat dan nomor pengaduan konsumen, hanya sekitar 30,86 %.

Sumber : https://www.globalresearch.ca
Sumber : https://www.globalresearch.ca
Kerugian yang akan didapat, bila konsumen tak melaporkan keluhan langsung ke produsen (penghasil produk pangan), akan berdampak pada penurunan kualitas pangan karena kasus berulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun