Siapa takut! Pelanggan boleh protes bila produk yang dibelinya tak sesuai harapan. Ada harga ada rupa, begitulah pelanggan atau pembeli inginkan. Nyatanya tak semulus harapan, banyak hal bisa terjadi, mulai dari proses di pabriknya hingga tahapan selama pemasaran.
Hasil akhirnya, ketika produk sampai ke pelanggan, khususnya pangan, sangatlah diharapkan tetap terjaga kualitasnya seperti saat diproduksi.
Tak melulu hanya kode kedaluarsa yang perlu diperhatikan pelanggan ketika membeli produk di pasaran. Namun, kemasannya juga menjadi hal yang sangat penting.
Bisa terjadi, selama pemasaran ada syarat-syarat penyimpanan yang tak sesuai anjuran, seperti yang tertulis pada kemasannya.
Biasanya, ada keterangan suhu terbaik penyimpanan, apakah suhu kamar ataukah dingin. Beberapa produk sangat sensitif, berubah kualitasnya bila disimpan pada suhu kamar atau normal, karenanya harus dingin.
Suhu dingin pun, ada yang dingin biasa atau dingin beku, tergantung jenisnya produk.
Selain itu, kemasan harus dijaga agar tidak rusak, bocor atau sobek. Bisa saja, kemasan bocor atau sobek tertusuk benda tajam saat menaruh atau memindahkan produk.
Kemasan yang rusak akan mengundang bakteri masuk bersama udara luar, dan akibatnya produk pun rusak dan berbahaya untuk dikonsumsi.
Beberapa anjuran lainnya, semisal simpan produk tidak boleh terkena sinar matahari langsung, yang akan berakibat pada perubahan kualitas sebelum saat kedaluarsanya.
Telah diketahui bersama bahwa produk makanan yang beredar di Indonesia harus melalui persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) -- Departemen Kesehatan.
Ijin edar makanan dari BPOM, tercantum dalam kemasannya yang dinyatakan dengan Nomor MD untuk makanan dalam negeri dan ML untuk makanan impor.