Bising! Tak nyaman saat berkendara, suara klakson dan mesin-mesin jalanan membahana, menyasar ke lubang telinga. Terbebas bising, meski semu, ritual pun dimulai dengan mendengarkan alunan lagu-lagu kesayangan, baik melalui speaker mobil atau earphone. Menutup bising dengan suara keras lagu-lagu.
Segar hatinya, alunan musik telah mengantarkan semangat pagi, bersiap melakukan pekerjaan di kantor. Ternyata, kebisingan hadir kembali dalam bentuknya yang berbeda.
Hari itu, sang tokoh, telah menerima begitu banyak paparan polusi suara, saat mendengarkan alunan musik, dan saat terpaksa menerima alunan suara mesin-mesin.
Begitulah, dari hari ke hari, tak jauh berbeda, dan mungkin saja sang tokoh telah atau dalam proses menjadi tuli.
Berdasarkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, No 5 Tahun 2018, tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja, dinyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Pemaparan Kebisingan untuk 8 Jam Pemaparan per Hari adalah 85 dBA.
Nilai Ambang Batas lainnya, waktu pemaparan 4 Jam/88 dBA, 2 Jam/91 dBA, dan 1 Jam/maksimal 94 dBA.
Kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan bahaya pendengaran. Intensitas Kebisingan dinyatakan dalam desibel - dBA.
Berdasarkan pengalaman, khusus di bagian produksi, intensitas kebisingan dari mesin-mesin produksi, berkisar lebih dari 85 dBA hingga lebih dari 100 dBA. Rata-rata karyawan bekerja 8 Jam, dan situasinya memerlukan alat peredam, agar tidak menimbulkan bahaya pendengaran.
Sayangilah telinga, dan bijak mendengar, di tempat yang sesuai, jangan di jalan raya ketika sedang ramai berlalu-lintas. Biasakan mendengar musik dengan volume setengah dari volume kebisingan. Batasi suara hingga maksimal 85 dBA.