Prasmanan merupakan tradisi makan bersama yang biasa disajikan saat pesta pernikahan atau hari-hari besar lainnya. Gizi makanan, selain diminati manusia, juga oleh bakteri, hingga memungkinkan terjadinya keracuan makanan.
Bakteri dapat tumbuh subur dan berkembang biak pada beberapa jenis makanan. Jenis makanan yang cenderung dihinggapi bakteri, antara lain: daging, unggas, produk olahan susu, telur, produk laut, nasi matang, buah potong.
Namun jenis makanan lain juga berpotensi terkontaminasi atau kontaminasi silang jika perlakuan terhadap makanan tersebut kurang layak, selama proses pemasakan, penyimpanan, pendistribusian, maupun proses penyajian makanan siap santap, seperti prasmanan.
Keracunan makanan terjadi ketika bakteri jenis tertentu yang membawa penyakit, bereaksi dan  mengontaminasi makanan, menyebabkan penyakit keracunan makanan yang sering disebut dengan "keracunan makanan - foodborne disease".
Salmonella, Campylobacter, Listeria, dan Escherichia coli (E. coli) merupakan jenis bakteri yang kerap menyebabkan keracunan makanan. Kecuali, Bacillus cereus menghasilkan racun yang tahan panas, sehingga bakteri ini tidak dapat dilenyapkan melalui proses pemasakan.
Bakteri yang mencemari pangan dapat menyebabkan sakit pada seseorang melalui dua mekanisme, yaitu:
1.Intoksikasi :Â Merupakan keracunan pangan yang disebabkan oleh produk toksik bakteri patogen. Bakteri tumbuh pada pangan dan memproduksi toksin. Jika pangan ditelan, maka toksin tersebut yang akan menyebabkan gejala, bukan disebabkan bakterinya.
2. Infeksi :Â Bakteri patogen dapat menginfeksi korbannya melalui pangan yang dikonsumsi. Dalam hal ini, penyebab sakitnya seseorang adalah akibat masuknya bakteri patogen ke dalam tubuh melalui konsumsi pangan yang telah tercemar bakteri. Untuk menyebabkan penyakit, jumlah bakteri yang tertelan harus memadai. Hal ini dinamakan dosis infeksi.
Namun, waktunya bisa lebih panjang (setelah beberapa hari) atau lebih pendek, tergantung pada cemaran pada pangan. Gejala yang mungkin timbul antara lain mual dan muntah; kram perut; diare (dapat disertai darah); demam dan menggigil; rasa lemah dan lelah; serta sakit kepala. (Sentra Informasi Keracunan Nasional, Badan POM RI).
Berikut disertakan Prinsip Penyajian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1096/MENKES/PER/2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga sebagai berikut :