Mohon tunggu...
Siti Ainun Nisa F
Siti Ainun Nisa F Mohon Tunggu... Freelancer - Undergratuate Student, Faculty Economics and Business, Universitas Indonesia

Be kind, be useful

Selanjutnya

Tutup

Financial

Anda Muslim? Sudah Bayar Zakat?

19 Oktober 2019   12:00 Diperbarui: 1 November 2019   11:06 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://literasizakatwakaf.com

Nafsu manusia merupakan penyebab kurangnya kesadaran untuk menunaikan zakat. Sifat manusia sebagai Homo economicus (manusia selalu berusaha memenuhi kebutuhan dirinya sendiri) setidaknya berperan dalam kurangnya minat dalam berzakat. Anggapan bahwa berbagi merupakan hal yang tidak rasional dan harta yang dimiliki murni dihasilkan dari keringat sendiri melanggengkan kurangnya minat berzakat. Pola pikir tersebut harus dimusnahkan dalam diri manusia, utamanya generasi muda yang masih terbuka pikirannya.

Jangan khawatir! Fakta pengumpulan zakat tersebut belum tentu 100% karena orang Indonesia tidak bayar zakat. Salah satu alasan utama rendahnya pengumpulan zakat di Indonesia adalah asih banyaknya orang Indonesia yang membayar zakat di tempat yang tidak tercatat secara resmi. Seperti ajengan di kampung, Ketua RT dan mesjid di Desa. Agar bisa dicatat dalam database, zakat harus dibayarkan ke Baznas atau lembaga resmi yang sudah diakui Baznas.

Tidak dibayarkannya zakat ke Baznas atau lembaga resmi menandakan bahwa masyarakat  belum sepenuhnya percaya dengan sistem pengumpulan zakat secara resmi. Ketidakpercayaan tersebut biasanya berdasar dari asumsi masyarakat  bahwa Baznas tidak akan mendistribusikan uang mereka, tidak aman, dan kurang sesuai adat. Padahal kenyataannya, Baznas justru memiliki sistem administrasi yang lebih baik, aman dan efisien. Dana yang disalurkan dapat diawasi oleh semua pihak kapanpun dan dimanapun. Penyetor zakat juga tidak perlu khawatir dananya tidak sampai ke masyarakat, karena Baznas memiliki program penyaluran dana yang jelas.

Selain itu, banyak orang Indonesia yang masih belum mengerti tata cara bayar zakat melalui Baznas atau anggapan kalau bayar zakat ke lembaga resmi itu ribet. Padahal, bayar zakat lewat Baznas justru lebih mudah. Setidaknya ga lebih susah daripada belanja online.

Cara Membayar Zakat dengan Mudah

  • Layanan Digital. Pembayaran zakat dengan cara ini bisa melalui e-commerce, aplikasi, dan sosial media. Contohnya melalui Shopee, Tokopedia, bahkan OVO. Jadi sambil cari promo di OVO, bisa sekalian bayar zakat juga. Atau sambil nunggu belanjaan dari Shopee nyampe rumah, bisa sekalian bayar zakat.
  • Gerai Baznas. Bayar zakat dengan langsung datang ke alamat gerai yang melayani pembayaran zakat. Kita bisa langsung mengunjungi website Baznas  untuk membayar zakat melalui baznas.
  • Pembayaran Online. Untuk masyarakat yang biasa menggunakan internet banking, mobile banking, virtual account, dan layanan online lainnya, bisa juga digunakan untuk pembayaran zakat.
  • Muzakki corner. Bukan cuma toko yang ada aplikasinya, zakat juga punya aplikasi khusus bernama muzakki corner.
  • ATM. Sekalian ambil uang atau cek saldo, bisa juga bayar zakat.
  • Sistem payroll. Buat orang yang gampang lupa, bisa pake sistem ini. Jadi zakat akan langsung otomatis terbayar setiap bulannya.
  • Layanan jemput zakat. Layanan ini digunakan untuk orang yang kesulitan mengakses layanan di atas dan untuk orang yang gerak aja males. Dengan layanan ini, maka orang yang ingin membayar zakat di wilayah DKI bisa meminta layanan untuk penjemputan zakat dengan menghubungi via whatsapp.

Ternyata ada banyak sekali cara untuk membayar zakat. Cara ini disusun untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar zakat. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar zakat. Ingat!!!! Selain karena zakat itu wajib, zakat juga memiliki banyak manfaat. Setelah membaca tulisan ini, anda bisa langsung cek di kalkulator zakat, apakah anda termasuk orang yang wajib membayar zakat?

Kalau ya, langsung bayarkan zakat anda dengan menggunakan salah satu cara yang sudah dijelaskan di atas. Dan jangan lupa mengingatkan  orang-orang terdekat anda untuk membayar zakat. Karena membayar zakat itu wajib. Ingat ya! WAJIB!

Semoga  tulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua.

Kunjungi Juga:

https://bimasislam.kemenag.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun