Mohon tunggu...
STAI Al Furqan Makassar
STAI Al Furqan Makassar Mohon Tunggu... Human Resources - Islamic Reformer Generation

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maulid, Momentum Menjadi Hamba Non-Amatiran

9 Oktober 2022   14:17 Diperbarui: 9 Oktober 2022   14:18 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Dokpri/STAI AL-FURQAN INFO

Ulama yang konsen dengan tema maulid pun bergelimpahan mengarang kitabnya;

1. Husnul Maqshad fi Amalil Maulid (imam jalaluddin As-Suyuthi)
2. Khulashatul Kalam fi Ihtifal bi Maulidi Khairil Anam (Syekh Abdulloh bin Syekh Abubakar bin Salim)
3. Ihtifal bil Maulid (DR. Said Ramadhon Buthi)
4. Haulal Ihtifal bil Maulid Nabawi (Prof DR muhammad bin alwi almaliki)
5. Ihtifal bil Maulid Bainal Muayyidin wal Muaridlin (Abil Hasanain Abdulloh al-Husaini al-Makky)

Sementara ulama ahli Hadits yang merangkum sejarah Nabi dalam bentuk maulid sangat banyak, di antaranya:

1. Al-Hafidz Abil Fida' ibn Katsir (774 H; maulidnya ditahqiq DR. Sholahuddim Munjid)
2. Al-Hafidz Abil Fadhl Abdurrahim Al-Kurdi (806 H)
3. Al-Hafidz Abul Khair Muhammad As-Sakhowi (902 H)
4. Al-Hafidz abdurrohman ali assyibani (994 H; maulidnya yang ditahqiq Sayyid Muhammad al-Maliki)
5. Al-Hafidz Mula Ali Al Qori (104H; Mauridurrawi fi Maulid Nabawi)
6. Al-Hafidz Muhammad bin Abu Bakar al-Qisi (842 H; Jamiul Atsar fi Maulidil Mukhtar)
7. Al-Hafidz Al-Iraqi (808 H; Mauridul Hani fi Maulid Assunni). 

Saya rasa sangat cukup refrentif, untuk merinai serta merekahkan pemahaman awal kita tentang maulid. Namun mungkin kiranya tampak belum argumentatif jika keilmiahannya tak disandarkan pada hukumnya. 

Namun sebelumnya perlulah kita meninjau impretasi maulid itu sendiri, sebelum menilai hukumnya karena hukum berlaku untuk perbuatan (Baca: Af'alul mukallafin). Yang umum kita ketahui didalamnya terdapat membaca ayat suci al-Quran, membaca sejarah Nabi, mahallul qiyam, i'tikaf di masjid, membaca syair di masjid, doa mendekatkan diri kepada Allah, dzikir berjamaah, taushiyah dan nasihat, menghidupkan syiar Islam, dan sedekah. Beberapa hal yang disebutkan di atas para ulama sepakat mengenai kebolehannya. 

Tak cukup sekadar kebolehannya lagi, syiar Islam (puji-pujian terhadap baginda Nabi Muhammad SAW) dapat kita telisik dalam kitab Isti'ab fi Ma'rifatil Ashab tentang hadits Kharim bin Aus bin Haritsah yang mana ia berkata: "Aku berhijrah kepada Rasulullah selepas dari Perang Tabuk dan aku memutuskan untuk masuk Islam, lalu aku mendengar Abbas bin Abdul Mutholib berkata: 'Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ingin memujimu.' Nabi menjawab, 'Katakanlah, tidak akan pecah gigimu'." Lalu Abbas mengutarakan syair pujian:

(Dan setiap orang yang didoakan Nabi seperti kepada abbas giginya awet sampai tua). 

Sejarah dan kisah pun akan semakin menampakkan dengan jelas tentang cara pandang kita tentang maulid, logika sederhananya Ketika seseorang berpuasa asyura mereka berpuasa atas keberhasilan Nabi Musa, dan ketika hari raya Idul Adha kita berkorban mengenang jasa Nabi Ismail, dan saat Rabiul Awal kita memperingati lahirnya Nabi Muhammad shallallahu  'alaihi wa sallam.
Rasulullah bersabda:

"Maka Allah mengasihani seseorang yang menjadikan hari kelahirannya sebagai hari raya (untuk mensyukuri) agar menjadi penyakit yang parah bagi orang yang di hatinya terdapat penyakit."

Apapun itu, pada dasarnya semua dan segalanya menjadi tanda syukur atas kelahiran Sang Panutan--Sang Penerang Jalan Cinta. Apapun bentuknya pula, maulid selayaknya dan pada hakikatnya yang lain menjadi momentum kita untuk menjadi hamba non-amatiran, tanpa dipetakan dan kotak-kotak golongan. Disatu-dekapkan oleh Cinta Kekasih Tersayang. Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam. 

_Teriring cinta dan rindu pada-Mu Nabiku.
~~~
STAI AL-FURQAN INFO

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun