Mohon tunggu...
SRT
SRT Mohon Tunggu... Freelancer - Haii, Salam Kenal..

Lulusan Setengah Humaniora dan Setengah Ilmu Pasti yang hobi Fotografer, Badminton dan suka dengan Wisata

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Serba Serbi Persiapan Menyambut "New Normal"

27 Mei 2020   09:58 Diperbarui: 27 Mei 2020   09:59 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"negera lain cabut PSBB karena keadaan udah membaik, ini mau cabut aturan PSBB karena bingung mau ngapain lagi" ungkap salah satu warganet diakunnya.

Ada juga yang bilang "udah dibilangin jangan keluar rumah dulu, ini malah ke Mall, yaudah "Welcome New Normal".

Dua tanggapan dari warganet tersebut seolah menyampaikan situasi belakangan ini terkait dengan kebijakan pemerintah mengurangi penyebaran covid-19 dan persiapan dalam melaksanakan protokol-protokol dalam menerapkan sistem "New Normal" nantinya.

Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan merilis Panduan Pencegahan Covid-19 di tempat kerja Era "New Normal". Penerbitan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Hal ini tentunya tidak lain ialah untuk mendukung keberlangsungan usaha sehingga roda perekonomian terus berjalan dan mencegah penularan Covid-19 bagi masyarakat pekerja yang memiliki kontribusi yang besar karena aktivitas dan iteraksi yang tinggi, sehingga resiko tertular Covid-19 sangat besar ditempat kerja atau ditempat umum.

"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu lakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi covid-19" Ujar Menkes yang dikutip dari website resmi Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, sebagai bentuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 dalam upaya pemerintah mempersiapkan Indonesia menuju tatanan kehidupan yang baru (Normal Baru), beberapa waktu yang lalu Kementerian Perekonomian telah menyiapkan fase-fase dalam menghadapi "New Normal". 

Fase-fase tersebut terdiri dari lima poin besar dalam upaya pemulihan perekonomian yang ada di Indonesia. Fase Pertama dimulai pada 1 Juni 2020, fase kedua dimulai pada 8 Juni 2020, fase ketiga dimulai pada 15 Juni 2020, fase ke empat pada 6 Juli 2020, dan fase terakhir pada 20 dan 27 Juli 2020 yang merupakan bentuk evaluasi dari fase ke empat, sehingga jika berjalan baik, direncanakan pada akhir Juli atau awal Agustus seluruh kegiatan  ekonomi sudah dibuka dengan tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan serta kesehatan yang ketat. 

Bagaimana dengan Kementerian BUMN ?Sepertinya Kementerian BUMN sudah siap menghadapi era "New Normal", karyawan yang berada dibawah BUMN akan segera kembali berkerja lagi dengan tentunya mengikuti protokol-protokol yang ada. 

Kegiatan perkantoran dimulai dengan pegawai yang usia kerja dibawah 45 tahun sudah kembali bekerja dengan protokol-protokol yang diberikan antara lain cuci tangan sebelum beraktivitas, cek suhu tubuh sebelum masuk kantor, pembersihan meja kerja dan tentunya physical distancing. Bagaimana dengan WFH ?

Bagi pegawai yang sedang melaksanakan WFH, mereka bertugas untuk menginput tugas harian yang ada danlain sebagainya. Tambahan informasi juga, bagi pelamar pada BUMN, untuk wawancara kerja dilakukan malalui video konferensi.

Apa kabar dengan Kementerian Perhubungan ? PSBB untuk transportasi masih terjadi dan sampai saat ini belum ada perpajangan larangan penggunaan transportasi setelah batas peraturan 31 Mei 2020 nanti. 

Mengingat tinggal 4 hari lagi berakhirnya PSBB transportasi dan belum adanya tanda-tanda perpanjangan, apakah Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan langkah-langkah untuk memasuki atau menyikapi "Normal Baru" ?

Seperti yang kita ketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Salah satu butir dari peraturan tersebut berisi larangan sementara penggunaan sarana transportasi mulai 24 April sampai dengan 31 Mei 2020, yang berlaku untuk transportasi udara, transportasi darat, transportasi laut dan transportasi perkretaapian.

Bagaimana dengan daerah-daerah kabupaten dan Kota ?

Sebagaian besar kabupaten dan kota masih belum siap menghadapi "New Normal", baik cara antisipasi atau mencegah, dan kesiapan masyarakat serta pemerintah dalam menghadapi "New Normal" itu sendiri. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang didapat, pemerintah sepertinya telah menetapkan Provinsi Bali, Yogyakarta dan Kepulauan Riau sebagai proyek percontohan pertama penerapan protocol tatanan kehidupan normal baru ("New Normal") dalam rangka untuk pemulihan ekonomi disektor pariwisata imbas dari Covid-19. Jika memang benar hal itu, berarti pemerintah mulai perlahan membuat "New Normal" berada di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun