Mohon tunggu...
Srmilasyam Sh
Srmilasyam Sh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Menyukai musik dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pendayagunaan Zakat sebagai Investasi Syariah

27 Juni 2023   18:01 Diperbarui: 27 Juni 2023   18:06 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Di Indonesia merupakan negara yang sebagai masyarakat yang memeluk agama Islam dan Mayoritas pemeluk agama Islam. Sebagai pemeluk agama Islam terbesar di dunia Indonesia juga sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur

          Di sini zakat sangatlah penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia terutama yang memeluk agama Islam karena zakat adalah lima pilar yang menjadi titik tumpuan tegaknya Islam itu sendiri. Zakat juga memiliki arti suci atau mensucikan.

          Zakat adalah salah satu kewajiban spritual bagi seorang muslim  yang memiliki makna yang sangat penting dalam Islam, salah satunya sangatlah berkaitan erat dengan aspek ketuhan dan juga dengan aspek keadilan.

          Adapun syarat zakat yang harus kita ketahui yaitu merdeka, muslim, memiliki harta yang penuh, mencapai nisab, dan mencapai haul, jumhur zakat diwajibkan atas tuan karena dialah yang memiliki harta hambanya, karena itu, dialah yang wajib mengeluarkan zakatnya.

          Zakat mengenai instrumen investasi publik

a. Membantu orang orang yang kurang mampu : zakat digunakan untuk membantu mereka yang hidup dalam kemiskinan dan tidak mempunyai keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

b. Zakat sebagai pemberdayaan ekonomi : zakat dapat digunakan sebagai bentuk investasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Dan dana dari zakat tersebut bisa digunakan sebagai membuat modal usaha kepada masyarakat.

c. Pengembangan infrastruktur sosial : sebagian dari dana zakat tersebut maka dapat dialokasikan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat

d. Pemberdayaan sosial : Disini zakat juga dapat digunakan sebagai instrumen investasi publik untuk mempromosikan pemberdayaan sosial. Dan dana dari zakat tersebut dapat berfungsi sebagai pendidikan kepada mereka yang kurang mampu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun